Beranda Sumatera Utara Satreskrim Tunggu Pemulangan Rp 149 Juta dari PPK Daniel H Siregar dan...

Satreskrim Tunggu Pemulangan Rp 149 Juta dari PPK Daniel H Siregar dan Penyedia Muksil Sidauruk

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Satreskrim Polres Pematang Siantar menunggu itikad baik PPK Daniel H Siregar dan Penyedia (Pemborong) CV. MPA Muksil Sidauruk dalam hal pemulangan Rp 149.007.468 ke kas daerah, pada kasus pelayanan rumah singgah Covid-19 tahun 2021 di BPBD Kota Pematang Siantar.

BACA JUGA : https://link24news.com/detail-kasus-rumah-singgah-rp-149-juta-belum-dikembalikan-ppk-daniel-h-siregar-ngaku-berupaya-aph-diminta-usut

“Kita mengutamakan pemulangan kerugian negara, bila tidak dibayarkan Satreskrim unit Tipikor akan memproses lebih lanjut,”kata Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung.

Teks poto : pelayanan rumah singgah Covid-19

Sementara Direktur CV. MPA Muksil Sidauruk ketika dikonfirmasi telah berusaha menemui Ipan Syahputra untuk memulangkan sesuai temuan BPK.

Muksil juga kecewa, Ipan Syahputra merusak hubungan baik yang terjalin lama. Mengingat hubungan baik itu, sehingga ia lalai tidak mengalihkan perusahaan secara hukum kepada Ipan Syahputra.

“Kawan lama malah awak digitukan. Saya kejar terus dia (Ipan Syahputra). Saya hanya dapat fee perusahaan saja,”ucap Muksil, Rabu (29/3/2023).

Ipan Syahputra ketika dihubungi tidak berhasil. Konfirmasi melalui panggilan ditolak.

Pada pemberitaan sebelumnya, Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk mengusut pengadaan sarana dan peralatan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) pada BPBD Kota Pematang Siantar yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan terdapat ketidakwajaran keuntungan sebesar Rp 149.007.468.

Hal ini disampaikan Risman Siburian, SH selaku praktisi hukum ketika dimintai tanggapan perihal audit BPK RI pada kegiatan pelayanan rumah singgah  tahun 2021 lalu, Sabtu (25/3/2023).

Risman mengatakan CV. MPA yang mendapatkan kontrak nomor 900/1812/BPBD/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 462.700.000, senyatanya pekerjaan tersebut dikerjakan IS (Ipan Syahputra) patut diduga ada kelalaian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Daniel H Siregar.

Oleh karena itu, sudah seharusnya APH menuntaskan kasus tersebut bila PPK, Penyedia belum mengembalikan ketidakwajaran keuntungan atau dugaan penggelembungan beberapa item barang dengan total Rp 149.007.468.

“Aparat penegak hukum diminta menuntaskan atau memproses hukum sebagai upaya terakhir bila PPK, Penyedia tidak memulangkan ketidakwajaran keuntungan tersebut. Apalagi, Penyedia yang mendapatkan kontrak tidak benar mengerjakan,”tegas Risman.

Data diperoleh link24news, pengadaan sarana dan peralatan bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) pada BPBD Kota Pematang Siantar tidak sesuai kondisi senyatanya dan terdapat ketidakwajaran keuntungan sebesar Rp 149.007.468.

Hal ini sesuai audit BPK RI, di mana CV. MPA yang mendapatkan kontrak nomor 900/1812/BPBD/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 462.700.000. 

Selain itu, pekerjaan tersebut senyatanya dikerjakan IS (Ipan Syahputra), sedangkan CV.MPA dengan direktur Muksil Sidauruk mendapatkan fee 1,5 persen sebesar Rp 6.941.550. Penyerahan pekerjaan Muksil Sidauruk kepada Ivan Syahputra tidak melalui perikatan/perjanjian kerjasama.

Diketahui bahwa pembelian atas 22 item barang yang disepakati dalam kontrak dilakukan oleh IS pada beberapa toko di Kota Pematang Siantar. Ternyata tidak ada faktur pembayaran. Faktur yang ditunjukkan IS kepada BPK selanjutnya diakui dibuat sendiri oleh IS tanpa ada nama dan stempel toko penjual dengan rincian :

1.Kunci Gredel dan Meja Setrika 10.477.500

2.Sling, kawat nyamuk dan kabel Rp 35.053.700

3. HP Nokia Rp 500.000

4. Sprei, sarung bantal, selimut, handuk, gorden 149.160.000

5. Lemari pakaian, tempat tidur, kasur matras, bantal, meja dispenser dan jemuran 255.030.000

6. Ceret ketel, setrika listrik, tong sampah, dispenser dan tabung gallon 12.548.800 

(Total Keseluruhan Rp 462.770.000).

Barang-barang dibeli IS diketahui bahwa harga satuan barang disepakati dalam kontrak jauh melebihi harga barang senyatanya. Ada ketidakwajaran keuntungan yang diterima oleh penyedia atas harga satuan yang disepakati dalam kontrak sebesar Rp 149.007.468.

Apalagi diperparah bahwa PPK Daniel H Siregar tidak pernah meminta kepada APIP untuk melakukan audit kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia.

Adapun Ketidakwajaran tersebut berdasarkan hasil konfirmasi terhadap 22 item barang ditambah keuntungan 15 persen dengan total Rp 266.692.533. Nilai kontrak tidak termasuk PPN Rp 415.700.000 dikurangi nilai kontrak hasil konfirmasi Rp 266.692.532,50 diperoleh selisih Rp 149.007.467,50.

Sementara PPK Daniel H Siregar ketika ditemui mengakui lalai bahwa CV MPA tersebut tidak dialihkan secara hukum kepada Ipan Syahputra.

Sehingga pertanggung jawaban sepenuhnya kepada Muksil Sidauruk karena uang dikirim ke rekening perusahaan tersebut.

Ia juga telah berupaya menghubungi Direktur Muksil dan Ipan Syahputra untuk segera memulangkan Rp 149.007.468. 

Namun belum ada tanda-tanda mereka memulangkan ke kas daerah. Begitupun Daniel H Siregar mengaku akan memulangkan sepenuhnya meski tidak rela.

“Tidak mungkin orang itu gak memulangkan. Nggak rela aku,”kata Daniel mengaku khilaf.

Editor : Franki Siburian