SIANTAR-LINK24NEWS, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar dari rumah kontrakan.
Pengungkapan kali ini adalah mantan residivis Fernando Erwinto Pardede alias Gojo (37), bersama kekasihnya Fera Simorangkir (34). Kedua pasangan kekasih tersebut digrebek dirumah kontrakan yang terletak di jalan Anggrek Raya III, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro bersama Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring saat konferensi pers, menyampaikan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pihaknya berkomitmen memberantas untuk menyelamatkan generasi muda.
“Dalam komitmen pemberantasan narkotika kita berhasil mengamankan pasangan sejoli dari salah satu rumah kontrakan,” terangnya, Senin (24/11/2025).
Dari hasil pengungkapan ternyata Fernando alias Gojo berdomisili jalan SKI, kelurahan Aek Nauli, kecamatan Siantar Selatan. Sedangkan Fera berdomisili di jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur
“Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip diduga sabu seberat 0,17 gram, 1 tas merek warna hitam 404 paket sabu seberat 89,72 gram, 1 kotak rokok surya berisi 10 paket sabu dengan berat 1,87 gram, 6 paket plastik klip seberat 1,02 gram. Sehingga total barang bukti 421 paket sabu seberat 92,78 gram,” ujarnya.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut, Fernando merupakan mantan residivis kasus narkoba tahun 2021, kedua pasangan kekasih tersebut menyimpan barang terlarang didalam koper dan wadah-wadah tertutup untuk mengelabui petugas.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta menyampaikan, kedua sepasang kekasih ini diamankan dari salah satu rumah kontrakan bersama barang bukti pelaku
“Keduanya kita amankan dari sebuah rumah kontrakan tepatnya di jalan Anggrek Raya III perumahan Karang Sari Perma, kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba hari Jumat 21 November 2025,” pungkasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka atau sepasang kekasih tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (WB)


































































