LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba, Jumat (31/5/2024).
“Kedua tersangka yakni OS dan DMN
sudah diserahkan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun,” jelas Kasat Narkoba AKP Irvan pada Minggu (2/6/2024).
Kapolsek Perdagangan, AKP Julipan Panjaitan, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal informasi masyarakat yang mencurigai adanya pesta dan transaksi narkoba di rumah OS, Huta III Bandar Sawah Nagori Bandar Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menerima informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh AKP Julipan Panjaitan melakukan penggrebekan dan mengamankan dua tersangka, yaitu OS (21 tahun) dan DMN (20 tahun).
Barang bukti yang ditemukan satu unit sepeda motor, pakaian berisi alat konsumsi narkoba, plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram, uang tunai Rp. 336.000, satu unit handphone, dan berbagai peralatan lainnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Kepada petugas, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bernama Martin di Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka mengakui bahwa mereka mengkonsumsi narkoba bersama pada hari penangkapan dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkoba.
Editor : Franki Siburian


































































