LINK24NEWS-SIANTAR, Dugaan korupsi pembangunan gedung Telkom Witel dan Telkomsel Pematangsiantar TA 2017 kembali menyeret 3 tersangka baru. Jaksa melibatkan ahli sipil dari Negara dalam menguji mutu beton dan bangunan.

Kasus yang merugikan negara senilai 4.421.302.465 (empat milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) menyeret tersangka HAIRULLOH B. HASAN selaku Dirut PT. TEKKEN PRATAMA yang berdomisili di Jakarta Barat. Kemudian tersangka HERIYANTO selaku Direktur Operasional (Dirops) PT. TEKKEN PRATAMA berdomisili di Tangerang Selatan. Serta tersangka HARY GULARSO sebagai Ahli Teknis Pelaksanaan Konstruksi oleh PT. TEKKEN PRATAMA berdomisili di Serpong.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan pada tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Jurist Presicely Sitepu didampingi kasi Intel Hery dan Kasi Pidsus Arga Johanes Parlinggoman Hutagalung, Selasa malam (18/3/2025) menerangkan bahwa pada tahun 2017 PT Telkom melakukan ikatan perjanjian dengan PT GSD melalui surat perjanjian Nomor 4208/HK.810/OPS-10000000/2017 tanggal 2 November 2017 sebesar Rp57.997.279.111,00 (termasuk PPN) untuk pengadaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 270 hari kalender terhitung dari tanggal 2 November 2017 s.d. 29 Juli 2018. Pekerjaan mengalami amandemen Nomor K.TEL.038/HK.820/OPS-10000000/2018 Tanggal 20 Maret 2018. Amandemen terkait perubahan cara pembayaran tagihan I 15%, tagihan II 25%, tagihan III 25% dan tagihan IV 35% dari harga borongan. Pekerjaan tersebut terdiri atas Pekerjaan Preliminary dan Pekerjaan Bangunan Utama.
Lalu berdasarkan Justifikasi Pengadaan barang dan jasa Nomor C.Tel.754/LG200/OPS-10000000/2016 tanggal 23 November 2016 yang disusun oleh Manager Capex Procurement Process-3 dan ditetapkan oleh SGM SSO PnS, diketahui bahwa pengadaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT GSD.
Lanjut Kajari, pekerjaan terdiri dari Pekerjaan Preliminary dan Pekerjaan Bangunan Utama. PT GSD kemudian mensubkontrakkan/mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Mitra dengan uraian sebagai berikut :
*Pekerjaan Bangunan Utama, untuk bangunan utama PT GSD melakukan ikatan perjanjian dengan PT Tekken Pratama (PT TP) melalui surat perjanjian Nomor 15 l/HK.810/GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 sebesar Rp.51.920.000.000,00 untuk pengadaan Pembangunan Gedung Witel Sumut Timur Lokasi JI WR Supratman No 11 Pematang Siantar.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 256 hari kalender terhitung dari tanggal 20 April 2017 s.d. 31 Desember 2017. Pekerjaan mengalami tiga kali amandemen diantaranya penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi selama 315 hari kalender dari tanggal 20 April 2017 menjadi 28 Februari 2018 dan pengurangan nilai kontrak menjadi Rp.47.771.592.000,00.
Namun setelah dilakukan Pengujian Mutu Beton dan Bangunan serta Penghitungan Kerugian Kuangan Negara oleh Ahli Sipil dari Negara
1. Terdapat item pekerjaan dengan rincian pekerjaan yang telah ada di Bill No. 1 Pekerjaan Persiapan namun muncul lagi di Bill pekerjaan lainnya didalam Bill of Quantities (BoQ).
2. Adanya perbedaan harga terhadap 1 (satu) item pekerjaan yang sama yaitu pekerjaan Curtain Wall antara RAB (Engineering Estimate) dengan Bill of Quantities (BoQ).
3. Mutu Beton Terpasang tidak memenuhi syarat mutu beton yang ada pada kontrak dan tidak memenuhi ketentuan SNI di atas dan menimbulkan kekhawatiran mengenai kekuatan struktur bangunan, maka pekerjaan beton kolom, balok, dan pelat lantai di proyek ini tidak dapat diterima dan dibayarkan dan juga pihak berwenang di proyek tersebut diperbolehkan melakukan evaluasi kekuatan struktur untuk tindakan lebih lanjut.
4. Terdapat item pekerjaan pasangan dinding bata yang ada pada Bill No. 12 Pekerjaan Penyelesaian disebutkan pasangan dinding bata aerasi dan dinding bata merah, namun yang terpasang di lapangan hanya ada dinding bata merah.
5. Bahwa beton yang terpasang tidak memenuhi kriteria penerimaan atau dapat disebutkan juga tidak dapat diterima dan dibayarkan. Apabila item pekerjaan beton kolom, balok dan pelat lantai tidak dibayarkan maka tentu bobot pekerjaan yang dibayarkan tidak mencapai 100% dari kontrak.
Adapun hasil pengujian tersebut didapatkan melalui metode core drill + hammer test.
Disampaikan Kajari, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar TA. 2017 Nomor : 00058/2. 1349/AI/0287/I/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, jumlah kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar TA 2017 sesuai dengan hasil audit yang dilakukan adalah sebesar Rp 4.421.302.465,- (empat milyar empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua ribu empat ratus enam puluh lima rupiah).
Perbuatan ketiga Tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Editor : Franki Siburian


































































