LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Peranan dan dukungan pemerintah daerah sangat menentukan keberlangsungan Program JKN di wilayah Kota Pematang Siantar.
Kesamaan pemahaman dan sinkronisasi data antar stakeholder menjadi kunci optimalisasi cakupan peserta JKN untuk memastikan seluruh masyarakat dijamin oleh Program JKN.

Dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Kepesertaan dan Penerimaan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan Pemerintah Daerah sewilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar pada Kamis (25/5/2023), Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar, Radia Nazmah Sari mengatakan, rekonsiliasi data dibutuhkan untuk menyamakan dan mendapatkan keakuratan data penjaminan Program JKN. Data yang dimaksud yaitu baik data kepesertaan maupun data iuran yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan, baik tingkat kabupaten atau kota.
“BPJS Kesehatan terus menciptakan terobosan baru demi memberikan kemudahan kepada peserta dan para stakeholder terkait termasuk Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk memudahkan Pemda dalam pengelolaan iuran peserta Program JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah, diluncurkanlah Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP). Semoga ini dapat menjadi motivasi dan dorongan untuk membawa dampak yang lebih baik bagi keberlangsungan Program JKN,” kata Sari.
Aplikasi ini ditujukan kepada seluruh pegawai pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota. Kami juga mengapresiasi Kabupaten Simalungun yang mampu memenuhi pembayaran iuran secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat cara dengan adanya ARIP.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun Frans Novendy Saragih mengatakan bahwa iuran wajib merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah daerah berdasarkan amanat undang-undang. Ketentuan pembayaran iuran wajib ini juga turut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Permendagri tersebut menegaskan bahwa pembayaran iuran wajib oleh pemerintah daerah harus dilakukan tepat waktu, tepat jumlah dan sesuai tata kelola yang baik. Berdasarkan data yang ada.
“Ini tentu yang akan kita dorong bersama dengan pemerintah daerah baik tingkat kabupaten dan kota, agar bagaimana peserta Program JKN yang belum aktif atau tidak aktif ini iurannya dapat terbayarkan. Kita dorong supaya bisa diupayakan untuk menjadi aktif kembali, sehingga tidak terkendala saat mereka hendak membutuhkan akses pelayanan kesehatan,” ujar Frans .
Menurut Frans, upaya yang akan dilakukan tentu harus membutuhkan kolaborasi yang kuat, karena hal ini akan menyangkut penganggaran sehingga diperlukan data yang valid untuk mewujudkannya.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten kota untuk memastikan pembayaran dan pengaktifan peserta yang belum aktif. Terkait dengan koordinasi dengan pihak pemerintah, Frans mengaku sampai dengan saat ini komunikasi terus berjalan dengan sangat baik. Semua unsur pemeritah di tingkat kabupaten maupun kota sangat kooperatif dan sangat mendukung penyelenggaraan Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Ini juga merupakan pembahasan prioritas pada rekonsiliasi ini, sehingga pemerintah daerah dapat memastikan pembayaran iuran 2023 ini cukup. Langkah ini tentu untuk memastikan seluruh penduduk setempat terjamin dalam Program JKN dan tidak akan ada lagi tunggakan iuran JKN. Saya berharap kita memahami peran kita masing-masing demi Program JKN. Untuk mewujudkan peran kita masing-masing itu memang tidak mudah, tapi kita bisa melakukannya sepanjang kita sering untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah. Jangan lupa untuk selalu mematuhi regulasi yang ada dan menyukseskan Program JKN ini, saya pikir program ini akan baik-baik saja,” kata Frans.(Rel)
Editor : Franki Siburian



































































