Beranda Sumatera Utara Polres Pematangsiantar Minta Masyarakat Manfaatkan Call Center 110

Polres Pematangsiantar Minta Masyarakat Manfaatkan Call Center 110

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Polres Pematangsiantar mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 secara optimal, sebagai sarana pelaporan cepat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Sah Udur T.M. Sitinjak menyampaikan dalam pengungkapan kasus kriminal yang terjadi mulai periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, kami menerima laporan dari Call Center 110

“Mulai dari kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga tindak pidana narkotika,” ungkapnya, Selasa (9/6/2026).

Kapolres juga menyampaikan layanan Call Center 110 disediakan secara gratis dan dapat diakses masyarakat selama 24 jam penuh, untuk melaporkan tindak kejahatan seperti situasi darurat, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Kepada masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila ada menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas dan segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat cukup menghubungi nomor 110, kemudian mengikuti petunjuk layanan dengan menekan tombol yang diarahkan hingga tersambung dengan petugas kepolisian.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi dan laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Dalam penggunaan aplikasi ini sangat membantu tugas kepolisian untuk menjaga situasi keamanan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Sah Udur Sitinjak juga menghimbau kepada masyarakat agar layanan publik tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk laporan palsu.

“Laporan yang tidak benar berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan kepolisian terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri  Kasatres Narkoba Irwanta Sembiring, Kasat Reskrim Sandi Riz Akbar, Kasi Propam Henry Palona Bangun, Kasi Humas Agustina Triyadewi, serta Kasiwas Arwansyah Batubara bersama personel lainnya. (WB)