Beranda Kriminal Dicky Andrian Warga Jalan Tangki Ditangkap Bersama Narkotika Jenis Sabu-sabu Brutto 16,9...

Dicky Andrian Warga Jalan Tangki Ditangkap Bersama Narkotika Jenis Sabu-sabu Brutto 16,9 Gram

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap Dicky Andrian Zusfrianto atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu brutto 16,9 gram.

Dari keterangan Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, Dicky (41 thn) ditangkap saat bersembunyi di bawah tempat tidur rumahnya beralamat Jl. Tangki Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang siantar pada Selasa lalu (6/9/2022) sekira pukul 10.30 Wib. 

Ketika digeledah ditemukan 16 paket paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 16,9 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus plastik berisi sedotan, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang sebesar Rp 85.000 dan 1 unit handphone merk Vivo.

Dicky mengaku narkotika jenis sabu adalah miliknya, yang dibeli dari medan inisial B. Pengembangan dilakukan namun tidak berhasil. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Editor : Franki Siburian.