Beranda Kesehatan BPJS Kesehatan dan Polres Pematangsiantar Kawal Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022

BPJS Kesehatan dan Polres Pematangsiantar Kawal Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Oleh karenanya, pemerintah menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk mendorong perluasan kepesertaan Program JKN sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga, salah satunya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menindaklanjuti implementasi Inpres tersebut, BPJS Kesehatan Pematangsiantar bekerja sama dengan Polres Pematangsiantar untuk memastikan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum patuh terhadap regulasi Program JKN, termasuk terkait pembayaran iuran.

“Kami mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar untuk memastikan jaminan kesehatan masyarakat di Pematang Siantar dapat berjalan dengan baik. Polres Pematang Siantar siap mendukung langkah BPJS Kesehatan dalam menyukseskan Program JKN, terutama dalam menegakkan kepatuhan badan usaha yang menunggak iuran JKN. Agar pelaksanaan hal tersebut berjalan dengan baik, maka diperlukan persiapan dari segi edukasi kepada masyarakat, kesiapan infrastruktur, dan sebagainya,”terang Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando, SIK beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Kiki Christmar Marbun menyampaikan bahwa pihaknya menyambut positif dukungan dari Polres Pematangsiantar terhadap Implementasi Inpres Nomor 1 tahun 2022 di wilayah Pematangsiantar.

Kiki berharap, dengan adanya kolaborasi tersebut, pelaksanaan Program JKN dapat berjalan dengan semakin baik sehingga seluruh masyarakat setempat dapat terjamin dalam Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“Penyelenggaraan Program JKN ini tidak dapat dilakukan seorang diri oleh BPJS Kesehatan. Dibutuhkan peran serta kolaborasi semua pihak salah satunya dari Kepolisian. Maka dalam hal ini, kami membutuhkan dukungan Kapolres agar penerapan Inpres Nomor 1 tahun 2022 ini berjalan lancar,”kata Kiki. (Rel)