Beranda Sumatera Utara Gegara Demo, Tiga Guru PNS SMA Negeri di Simalungun Dimutasi

Gegara Demo, Tiga Guru PNS SMA Negeri di Simalungun Dimutasi

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Tiga guru PNS SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun yang diduga mengajak murid untuk ikut demo, akhirnya mendapat sanksi tegas berupa mutasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Dinas Wilayah VI, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Drs R Zuhri Bintang, kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA : https://link24news.com/kepala-sman-1-dolok-panribuan-didemo-guru-dan-siswa-diduga-arogan

Ketiga guru tersebut yakni, Horas P Manullang, SPd, dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/190/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Royman D Silalahi, SE, SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/189/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Barma Simanjuntak, SPd, SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/191/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

Ada pun pelanggaran yang dilakukan guru ketiga tersebut, bertindak sebagai aktor yang melibatkan guru dan siswa dalam aksi unjuk rasa, dan dikenakan hukuman disiplin karena melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 pasal d, e dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Di dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan tersebut, dinyatakan bahwa surat itu berlaku 15 hari kerja setelah surat diterima ketiga guru yang mendapatkan sanksi administrasi itu.

Zuhri menjelaskan, bahwa keputusan tersebut adalah hasil investigasi dari tim bagian pembinaan aparatur dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Tim tersebut sudah berkunjung ke SMAN 1 Dolok Panribuan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, serta telah memanggil dan meminta keterangan dari tiga oknum guru tersebut. 

Bahkan sebelumnya, kata Zuhri upaya persuasif untuk menuntaskan permasalahan, telah dilakukan, dengan menggelar pertemuan antara pihak guru dan kepala sekolah di kantor camat Dolok Panribuan yang dihadiri pihak cabang dinas, unsur muspika dan lainya. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil untuk menuntaskan permasalahan 

#Menyesalkan Aksi Melibatkan Anak Didik

Diketahui, 20 Juli 2023, terjadi aksi demo dilakukan guru SMA Negeri 1 Dolok Panribuan yang melibatkan murid dan menuntut agar Plt Kepala Sekolah, Rismauli Hutabarat dicopot dan diganti.

Terhadap aksi tersebut, Kepala Cabang Dinas Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Drs R Zuhri Bintang, mengatakan mengajak para murid berdemo menjadi persoalan tersendiri yang bisa berdampak panjang. 

Pihaknya memprotes keras dengan dilibatkannya anak didik dalam aksi demo atau unjuk rasa tersebut. Dimana anak-anak seharusnya belajar di sekolah dan harus benar-benar mendapatkan perlindungan. 

Ia dengan tegas mengatakan, bagi oknum guru yang terlibat mengajak anak didik demo akan ditindak dengan tegas.

“Jika nantinya guru berstatus ASN terbukti bersalah terlibat dalam demonstrasi serta melanggar kode etik seorang guru, hukumannya diatur dalam peraturan disiplin PNS pada PP nomor 94 Tahun 2021. Sanksinya, seperti penundaan gaji, penurunan pangkat, atau mutasi ke sekolah lain,” kata Zuhri Tanjung.

Disampaikannya, kalau pun seandainya ada permasalahan antara guru dan kepala sekolah seharusnya diselesaikan dengan duduk bersama tanpa melakukan demo, apalagi melibatkan anak didik.

Editor : Franki Siburian