Beranda Kesehatan Kondisi Bocah yang Dianiaya Tante karena Makan Rambutan Sudah Membaik

Kondisi Bocah yang Dianiaya Tante karena Makan Rambutan Sudah Membaik

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Rumah Sakit TK IV Pematang Siantar menangani dengan baik seorang bocah di Simalungun inisial ‘R’ yang dianiaya oleh tantenya sendiri hanya karena memakan rambutan.

Bocah berusia lima tahun tersebut mendapat perawatan medis sejak Jumat lalu di Rumah Sakit Tentara Pematang Siantar, setelah dianiaya tantenya inisial ‘SM’ dengan memukul kaki korban ‘R’ pakai sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas. 

Teks Poto : Kepala Rumah Sakit TK IV Pematang Siantar, Mayor Ckm dr.Ivan Paulus Gunata, Sp.Kj., MARS

“Bocah tersebut saat ini kondisinya sudah membaik. Dan sore ini, pasien sudah bisa pulang,” kata Kepala Rumah Sakit TK IV Pematang Siantar, Mayor Ckm dr.Ivan Paulus Gunata, Sp.Kj., MARS didampingi dokter spesialis bedah dr.Rajin S Saragih, Sp.B dan konsultan Jonsuari Barus, AMK, Jumat (13/10/2023). 

Ditambahkan dr.Ivan, sejak bocah tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Tentara Pematang Siantar, pihaknya memberikan pelayanan dan perawatan maksimal.

BACA JUGA : https://link24news.com/wali-kota-dr-susanti-dewayani-hadiri-launching-uhc

“Sudah bagian SOP kita, RS Tentara Pematang Siantar harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Teks Poto : Kepala Rumah Sakit TK IV Pematang Siantar, Mayor CKM dr.Ivan Paulus Gunata, Sp.Kj., MARS (tengah) didampingi dokter spesialis bedah dr. Rajin S Saragih, Sp.B (kanan) dan konsultan Jonsuari Barus, AMK (kiri)

Sementara dokter spesialis bedah dr.Rajin S Saragih, Sp.B yang langsung menangani bocah R mengatakan telah melakukan tindakan operasi terhadap luka-luka bakar.

“Tindakan operasi untuk membersihkan luka bakar bocah tersebut. Sekarang bocah sudah membaik,” katanya 

Saat dirawat, bocah tersebut mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak. 

“Kira rawat dengan baik,” kata dokter Rajin.

Sebelumnya Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung telah mengamankan tante korban inisial SM.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak,” kata Kapolres.

Kasus kekerasan ini berawal pada Rabu, 4 Oktober 2023, saat ‘SM’ berada di rumahnya. Ia marah kepada ‘R’ karena memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan. Marah, ‘SM’ kemudian memukul kaki ‘R’ dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.

“Dalam pengakuannya, ‘SM’ menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan ‘R’, namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum,” ucapnya. 

Tindakan ‘SM’ dapat dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini “SM” telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Franki Siburian