Beranda Sumatera Utara Tokoh Lintas Gereja dan Masyarakat Doa Bersama, Tolak Konversi Tanaman Teh ke...

Tokoh Lintas Gereja dan Masyarakat Doa Bersama, Tolak Konversi Tanaman Teh ke Kelapa Sawit di Kebun Bah Butong

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik dan Tokoh Lintas Gereja, melakukan aksi Doa bersama dan pencabutan sepuluh batang tanaman sawit yang berada di lahan Afdeling I PTPN IV Kebun Bah Butong, Kamis (13/10/2022).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan warga Kecamatan Sidamanik, terhadap konversi dari tanaman teh ke tanaman kelapa sawit yang dilakukan PTPN IV Kebun Bah Butong.

Sukendro Sidabutar, Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk penolakan masyarakat Kecamatan Sidamanik, terhadap konversi tanaman teh ke tanaman kelapa sawit yang dilakukan pihak PTPN IV Kebun Bah Butong.

Sukendro menjelaskan, bahwa PTPN IV kebun Bah Butong diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dimana dalam hal penanaman kelapa sawit tidak memiliki izin dari Pemkab Simalungun. 

BACA JUGA : https://link24news.com/tolak-konversi-tanaman-teh-ke-tanaman-sawit-di-kebun-bah-butong

Bahkan Pemkab Simalungun, melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengeluarkan surat keputusan tanggal 22 September 2022 secara resmi yang terdiri dari 6 point : 

Kesatu : Memberikan Sanksi Administrasi Teguran Tertulis kepada PTPN IV UNIT KEBUN BAH BUTONG di Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. 

Kedua : Sanksi Administrasi  Teguran Tertulis kepeda PTPN IV UNIT KEBUN BAH BUTONG dimaksud amar KESATU atas pelanggaran 

  1. PTPN IV UNIT KEBUN BAH BUTONG telah melakukan usaha dan/ atau kegiatan konversi yaitu penanaman kelapa sawit di lahan kebun teh tanpa adanya Perubahan Persetujuan lingkungan dan/ atau tidak berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mencabut tanaman sawit yang telah ditanami.
  3. Untuk turut menjaga dan/atau menciptakan sussana yang kondusif ditengah masyarakat. 

Keempat : Menyampaikan laporan pelaksanaan terkait amar KETIGA ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dengan bukti dokumentasi dalam jangka waktu 14 (empat belas ) hari. 

Kelima : Perintah sebagaimana dimaksud dalam amar KETIGA dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan ini. 

Keenam : Apabila PTPN IV UNIT KEBUN BAH BUTONG tidak melaksanakan Sanksi Administrasi Teguran Tertulis sebagaimana di maksud dalam Amar KETIGA, akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Dari adanya surat keputusan yang dikeluarkan Pemkab Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup ini, kata Sukendro, maka PTPN IV Kebun Bah Butong seharusnya menghentikan aktivitas penanaman kelapa sawit dan membongkar kembali tanaman kelapa sawit yang telah ditanam

Namun, hingga saat ini Pihak PTPN IV kebun Bah Butong tetap melakukan penanaman kelapa sawit dilahan HGU seluas 257 Hektare yang berada di Afdeling I dan Afdeling II kebun Bah Butong yang saat ini pelaksanaannya telah mencapai 80%.

Maka, dari itu masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik melakukan aksi  penolakan dan pencabutan beberapa batang tanaman sawit yang telah ditanam.

Setelah melakukan pencabutan tanaman sawit ini, masyarakat bersama Tokoh Lintas Gereja mendatangi kantor kebun Bah Butong untuk menemui pihak manajemen kebun Bah Butong.

Dalam hal menyampaikan aspirasi, namun pihak manajemen hanya menerima perwakilan dari tokoh gereja, Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik dan Kepala Desa (Pangulu) Tiga Bolon, Marisno Saragih dengan hasil yang tidak memuaskan.

BACA JUGA : https://link24news.com/berikut-klarifikasi-ptpn-iv-terkait-rencana-konversi-tanaman-teh-menjadi-sawit

“Saat pertemuan dengan pihak manajemen kebun Bah Butong, kami sebagai perwakilan masyarakat dan tokoh lintas gereja serta bapak Pangulu tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Sebab manajemen kebun Bah Butong yang diwakili Asisten kebun Bah Butong, Rafi Uddin tidak bisa memutuskan terkait tuntutan masyarakat untuk penghentian dan pencabutan kelapa sawit yang telag ditanam,”jelas Sukendro Sidabutar.

Dengan tidak adanya keputusan hasil yang didapat dari pertemuan pihak manajemen kebun Bah Butong dengan perwakilan masyarakat dan Tokoh Lintas Gereja ini, peserta aksi mendatangi Kantor Camat Sidamanik dan Mapolsek Sidamanik, untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Agar segera ditanggapi dan direspon oleh Pemkab Simalungun dan Polres Simalungun, dalam hal penghentian penanaman dan melakukan pencabutan kelapa sawit yang sudah ditanam.

Tokoh Masyarakat Sidamanik, Kaliamsyah Sidabutar, mengatakan masyarakat akan tetap terus untuk melakukan penolakan terhadap konversi yang dilakukan oleh PTPN IV kebun Bah Butong, karena akan menjadi musibah bagi masyarakat yang ada dibeberapa Desa (Nagori) Kecamatan Sidamanik.

“Kita akan terus menolak hingga konversi ini tidak jadi terlaksana, karena akibatnya kita sudah sama-sama melihat dan tahu, seperti nagori Bahal Gajah yang saat ini sering mengalami longsor dan banjir akibat tanaman sawit,”ujar Kaliamsyah Sidabutar.

Sementara, masyarakat membubarkan diri setelah surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan  ke Kapolres Simalungun, melalui Kapolsek Sidamanik diterima. 

Dikonfirmasi terpisah Kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Halomoan Silalahi mengharapkan PTPN IV Kebun Bah Butong mematuhi dan menindak lanjuti surat keputusan yang mereka keluarkan.

Tanaman kelapa sawit yang ditanam, kata Daniel Silalahi hendaknya diamankan untuk disimpan sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada pengusaha.

“Dokumen yang kami minta segera dilengkapi, karen semuanya harus mematuhi peraturan,”tegas Daniel, Jumat pagi (14/10/2022).

Editor : Franki Siburian