LINK24NEWS-SIANTAR, Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota kepada 5 orang Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar, Jumat (14/2/2025), di Ruang Kerja Wali Kota Lantai 2, Kantor Wali Kota Pematangsiantar.
Penyerahan SK Wali Kota kepada 5 orang Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar terdiri Ketua merangkap anggota, H.Kusma Erizal Ginting, dan Sekretaris merangkap anggota Dr. Dra. Corry Purba, M.Si, beserta 3 orang Anggota yaitu Dr. Defri Elias Simatupang, SS.,M.Si. Jalatua Habungaran Hasugian, S.Pd.,MH.,MA. serta Kawan Jatinggi Purba, S.Pd., M.Si.
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, SpA mengatakan, bahwa Pematangsiantar adalah kota bersejarah yang kaya akan khazanah tradisi dan budaya. Banyak benda, bangunan, situs, kawasan cagar budaya maupun objek-objek yang diduga cagar budaya dikota kita tercinta ini.
Menurut Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA, data sementara yang tercantum dalam pokok pikiran kebudayaan daerah Pematangsintar tahun 2022 ada 55 objek yang diduga cagar budaya yang perlu dikaji dan diteliti lebih lanjut untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
Maka Pemerintah Kota Pematangsiantar berkomitmen untuk memajukan kebudayaan di Kota Pematangsiantar. Hal ini diwujudkan dengan adanya keputusan walikota Pematangsiantar tentang pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah kota Pematangsiantar tahun 2022. Kemudian pada tahun 2023 pemerintah Kota Pematangsiantar mengundang tim ahli cagar budaya, yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun untuk menetapkan lima cagar budaya, yaitu Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Arca Menunggang Gajah, Museum Simalungun, Arca Bidak Catur Raja Nagur, dan Arca Pangulubalang Parorot.
Lanjut Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan dalam rangka pelestarian cagar budaya Kota Pematangsiantar, maka sangat diperlukan tenaga ahli cagar budaya yang berkompeten di bidangnya, untuk merekomendasikan objek cagar budaya yang berupa benda cagar budaya atau situs cagar budaya berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota dr Susanti Dewayani, SpA juga berharap tim ini bisa bekerja dengan semangat. Menjaga dan melestarikan benda cagar budaya yang ada di Kota Pematangsiantar, serta mengharapkan para Organisasi Perangkat Daerah terkait, kiranya dapat mendukung dan bersinergi untuk membantu tim ahli cagar budaya Kota Pematangsiantar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Susanti juga mengucapkan selamat bertugas kepada Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya Sekretaris Dinas Pendidikan Simon Tarigan, melaporkan bahwa kegiatan hari ini merupakan proses yang sudah lama kami upayakan. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, menghendaki adanya Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar.
Maka Dinas Pendidikan telah melakukan upaya menghimpun SDM yang berkompeten di bidangnya, untuk ditetapkan sebagai tim ahli cagar budaya. Pada bulan Juli tahun 2024 Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar memfasilitasi dan memberangkatkan calon tim ahli cagar budaya, untuk mengikuti sertifikasi mandiri ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
“Semua dinyatakan kompeten (lulus) untuk kemudian ditetapkan menjadi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar,” jelas Simon.
Lanjut Simon, bahwa saat ini, kantor/ruangan khusus untuk tim ahli cagar budaya berada dikantor dinas pendidikan lengkap dengan meja dan kursi kerja. Dengan harapan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kinerja bapak dan ibu tim ahli cagar budaya Kota Pematangsiantar. (WB)
Penulis : Wandi Berutu


































































