LINK24NEWS-SIANTAR, Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, Sp.A menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan Kota Pematangsiantar Tahun 2025 kepada Camat dan Lurah se-Kota Siantar di Ruang serbaguna Pemko Siantar, Kamis (13/2/2025).
Wali Kota dr Susanti Dewayani, Sp.A mengatakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar adalah dinas yang menghimpun dana pajak untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan di Kota Pematangsiantar.
BPKPD melakukan berbagai upaya dari sektor PBB pendapatan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota dr Susanti Dewayani, Sp.A juga mengajak para Camat untuk mensosialisasikan tentang sistem Pajak ke masyarakat, mengingat pembayaran PBB sangat sensitif ketika ada pertanyaan masyarakat.
“Harapannya kepada seluruh yang bertugas dapat menjawab dengan sebaik mungkin,” ungkapnya.
“Efesiensi waktu dan kenyamanan di loket-loket pembayaran harus terus ditingkatkan,” kata Wali Kota.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri Sembiring, SSTP mengatakan Penyerahan DHKP dan SPPT PBB P2 Tahun 2025 bertujuan untuk penyampaian ke masyarakat tepat waktu. Sehingga realisasi PBB dapat tercapai.
“Peserta para Camat dan para Lurah se-Kota Pematangsiantar,” kata Arri Sembiring
“Untuk Jatuh Tempo pada 30 September 2025. Kami mengimbau kepada ibu Lurah kepada RT RW Kepling untuk mendistribusikan 13 April 2025,” ungkapnya.
Acara dihadiri Camat dan Lurah se-Kota Pematangsiantar yang ditandai dengan penyerahan secara simbolik oleh Ibu Wali Kota Pematangsiantar didampingi Plt Asisten I Hendra Simamora. (WB)
Penulis : Wandi Berutu


































































