Beranda Sumatera Utara Satpol PP Kembali Copot Reklame, Didominasi Produk Djarum, Perlu Tindakan Keras

Satpol PP Kembali Copot Reklame, Didominasi Produk Djarum, Perlu Tindakan Keras

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Satpol PP Kota Pematangsiantar kembali menertibkan reklame rokok yang dipasang menyalahi, Rabu (23/4/2025).

BACA JUGA : https://link24news.com/satpol-pp-sikat-reklame-rokok-menyalahi/

Reklame rokok yang ditertibkan didominasi rokok produk Djarum. Dengan menempelkan di tiang LPJU, tiang listrik. Disusul reklame rokok Sampoerna, kemudian spanduk rokok Galan yang dipasang melintang.

Dengan kejadian berulang tersebut, Satpol PP diharapkan memberikan tindakan keras kepada vendor maupun perusahaan rokok tersebut.

Dengan melibatkan PPNS, Satpol PP memangil, memeriksa vendor reklame tersebut. Kemudian memberikan tindakan dan menyurati perusahaan rokok untuk mengingatkan vendor atas tindakannya.

“Dengan pelanggaran berulang, tindakan keras perlu dilakukan,” ucap salah satu masyarakat marga Sinaga.

Lanjutnya, perlu ditindak oknum-oknum yang diduga bersekongkol atas penempatan reklame rokok yang dipasang menyalahi.

“Oknum-oknum itu perlu ditindak, dibina kemudian dimutasi dari instansi tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan foto-foto yang diperoleh dari personil Satpol PP Fadlan, penertiban spanduk melintang dan kadaluarsa, banner yang menempel di tiang listrik dan pohon sebanyak 18, dengan rincian 5 Banner di Jalan Gereja,12 Banner dan 1 Spanduk melintang di Jl. D.I Panjaitan.

Di Jalan Gereja, vertikal Banner rokok produk Djarum LA Bold diturunkan paksa dari tiang LPJU. Kemudian vertikal Banner rokok KIKAZ Kretek yang menempel di tiang LPJU jalan DI Panjaitan. Selain itu vertikal Banner Sampoerna juga diturunkan paksa di jalan DI Panjaitan. Satpol PP juga mencopot spanduk melintang yang dipasang di jalan DI Panjaitan.

 

Editor : Franki