

LINK24NEWS-SIANTAR, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan razia di salah satu kamar G Kost Kelapa Dua yang beralamat di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Ketika digeledah, kamar yang ditempati Danil (35 thn) warga Jalan Sei Kopas LK II, Desa Sendang Dari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya 1 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut tisu, 2 unit timbangan digital, 6 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 9 butir pil warna biru narkotika diduga jenis Ekstasi, dan 1 bungkusan plastik klip kosong, uang sebesar Rp 500.000, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit Speaker.
Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan berat brutto keseluruhan sabu yang ditemukan yaitu 30,03 gram dan diduga Ekstasi yaitu 3,28 gram.
Kepada petugas, tersangka Danil mengaku memberikan sabu kepada temannya yang beralamat di Jl. Asahan Desa Pamatang Asilom, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun.

Ketika dilakukan pengembangan ke lokasi tersebut, tersangka Danil menunjukkan sebuah rumah, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Rizki Syarizal (26 thn).
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah plastik klip berisi 11 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 1,96 gram, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 buah buku notes.
“Keduanya mengakui kepemilikan sabu tersebut diperoleh Danik dari E. Lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Barang bukti bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum,”ucap AKP Rusdi, Senin (15/8/2022).
: Franki Siburian


































































