LINK24NEWS-SIANTAR, Penertiban lahan PTPN III Unit Kebun Bangun mendapat perlawanan dari penggarap. Puluhan ibu-ibu mencoba menghadang alat berat Eskavator yang meratakan tanaman penggarap, Selasa (18/10/2022) di Kelurahan Gorilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Bahkan para ibu-ibu berteriak memohon keadilan dari Presiden RI, hanya saja rintihan para penggarap tidak dihiraukan oeprator Eskavator yang tetap saja membersihkan tanaman berupa ubi, dan buah-buahan.

Berulang kali para penggarap menerobos ke alat berat, namun hanya melempar tanah dan berteriak. Pengawalan dari satpam PTPN III dibantu Polisi, TNI, Denpom, Satpol PP dan lain-lain menghalau penggarap bertindak lebih jauh.
“Kita mengatakan kepada pihak PTPN 3 yang melakukan hal-hal tak sepantasnya. Padahal, kita sudah 18 tahun mengelola lahan ini. Pokoknya Kita tidak ingin kehilangan kampung ini. Tolak uang sugu hati,”kata Ketua Futasi Jonar Sihombing.
Setelah tanaman diratakan dengan tanah, pihak PTPN 3 melobangi tanah dan menanam bibit sawit. Selain meratakan tanaman, PTPN III juga merobohkan rumah kosong semi permanen yang dijadikan gubuk.
Asisten personalia PTPN III Unit Kebun Bangun yang juga Humas PTPN III, Doni Manurung menyampaikan pembersihan lahan HGU PTPN III yang sah secara hukum.
“Hari ini, kita melakukan pembersihan lahan HGU aktif PTPN III yang sudah cukup lama diusahai para penggarap yakni seluasa 66 hektar. Nantinya lahan tersebut akan ditanam 8.500 batang sawit,”ujarnya
Dijelaskan juga, para penggarap sudah ada yang meninggalkan rumah dan memperoleh Sugu Hati. Kemudian, ada juga beberapa orang penggarap yang siap meninggalkan lahan dan rumahnya untuk kemudian mendapat uang Sugu Hati dengan besaran sesuai aset yang dimiliki.
Terkait adanya gugatan PTUN yang diajukan pihak Futasi, Doni manurung mengatakan tidak ada hubungan dengan aksi pembersihan lahan. Karena, gugatan ke PTUN terkait dengan proses HGU.
“Silahkan menggugat tetapi kita tetap melakukan penyelamatan terhadap aset negara,”ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan juga, ada warga yang sudah dilaporkan ke Polda karena melakukan jual beli lahan dan melakukan penggarapan terhadap aset negara. Kemudian, ada juga warga yang tinggal di lahan HGU PTPN III dengan status menyewa. Sedangkan penggarapnya tinggal di Kota Siantar.
“Kalau untuk merobohkan rumah warga masih akan kita pertimbangkan sampai warga benar-benar siap,”ucapnya.
Editor : Franki Siburian
















































































