Proyek MCK Rp 24 Milyar Lebih Belum Dibayar Pemkab Simalungun, Puluhan Kontraktor Resmi Menggugat

- Advertisement -


LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Puluhan kontraktor memutuskan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun, atas belum dibayarkannya pembangunan ratusan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) di satuan sekolah Pemkab Simalungun tahun 2021 yang sudah selesai dikerjakan.

Pemkab Simalungun dinilai wanprestasi/ingkar janji atas pembayaran pekerjaan proyek MCK senilai Rp24 Miliar lebih.

Langkah ini terpaksa ditempuh, karena para kontraktor sudah melakukan berbagai pendekatan kepada Kepala Dinas BPBD Simalungun, Pjs Sekda masa Suadiahman Saragih, DPRD, mengirim somasi pertama dan bahkan menyurati Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. Namun hingga Maret 2022, belum ada titik terang kejelasan pembayaran pekerjaan tersebut.

“Setelah menunggu cukup lama, kami memutuskan untuk mengajukan somasi kedua yang akan dilanjutkan menggugat resmi. Kami sudah cukup kooperatif, dan kami sejak awal berharap ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat. Namun hasilnya tidak ada. Kami sejak awal disarankan untuk menggugat, baik oleh DPRD maupun oleh Pjs Sekda Sudiahman Saragih saat itu,”kata Bonatunas Lumban Gaol, Ketua Gapeksindo Siantar-Simalungun, salah satu rekanan atau pemborong pelaksana pembangunan MCK.

Lebih lanjut Bonatunas, sejak awal pihaknya merasa tidak diperdulikan oleh pihak Pemkab Simalungun dan DPRD. Padahal, proses pelaksanaan pekerjaan MCK tersebut sesuai aturan seperti pekerjaan lain.

“Pekerjaan kami jelas ada di lapangan, dan bisa dicek langsung. Jika ada pun kesalahan pihak ASN yang bertanggungjawab atas proyek tersebut, harusnya kesalahan tersebut tidak ditimpakan kepada kami,”kata Bonatunas.

Sementara Nover Damanik, salah satu rekanan menambahkan, sejak mencuatnya masalah ini, saran yang disampaikan hanya menggugat. Tidak ada niat baik pihak Pemkab Simalungun untuk melakukan konsultasi ke pihak atasan, ke Kementrian Keuangan dan Kemendagri misalnya atas polemik ini.

“Kami sangat berharap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga berempati dengan masalah ini. Sebagai seorang mantan pengusaha, Bupati pasti dapat merasakan apa yang menjadi kegelisahan rekanan saat pekerjaannya tidak dibayar,”katanya.

Sementara Ketua Gapensi Siantar-Simalungun Henry Teddy Silalahi menjelaskan, gugatan ke institusi hukum diambil merupakan langkah terakhir. Karena berbagai upaya sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan tidak pernah ada resmi pihak Pemkab Simalungun menyurati para rekanan.

“Tanpa disarankan pun pastinya ini akan kami perjuangkan sampai ke tingkat akhir. Jika perlu kami akan ke Presiden. Kami butuh keadilan, karena ini menyangkut nasib banyak orang. Bukan hanya rekanan, namun termasuk menyangkut nasib para pekerja tukang yang melaksanakan di lapangan,”kata Henry.

Ditambahkan Ade Farnan Saragih, hampir seluruh rekanan pelaksana proyek MCK yang ditujukan untuk persiapan pembelajaran tatap muka di Simalungun sepakat untuk menempuh langkah akhir. Hal ini mengacu pada Kepres 16 tahun 2018 pasal 85.

“Kepres 16 tahun 2018 Pasal 85 yakni
(1) Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan. (2) LKPP menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),”rinci Ade seraya menerangkan dalam menggugat ini para pemborong atau rekanan urunan dalam hal biaya.

“Kita berharap sebenarnya Pemkab Simalungun dan DPRD menjadi solusi, agar proyek MCK ini dapat dibayarkan,”tambah Ketua DPC Askonas Simalungun ini.

Pada pertemuan ini juga hadir Demson Butarbutar, Anto Sitanggang dan Teguh Suriawan Sinaga, yang merupakan rekanan pelaksana proyek MCK yang belum dibayar tersebut.

Editor : Franki Siburian