Pintu Masuk Bagi Kejatisu, Bila Rekomendasi Pemakaian Lapangan Konser Tipex Satu Hari Tetap Dilanjutkan

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Rekomendasi pemakaian Lapangan Farel Pasaribu atau Lapangan Horbo yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dengan kepala dinas Kusdianto untuk konser Tipex, dapat menjadi pintu masuk bagi Kejatisu untuk mengumpulkan keterangan dan data.

Demikian disampaikan Gokma Sagala, SH seorang praktisi hukum menyoroti rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pariwisata tersebut.

Teks poto : Gokma Sagala, SH

Disebutkan Gokma, rekomendasi pemakaian lapangan Farel Pasaribu untuk pelaksanaan konser Tipex yang disponsori rokok, hanya untuk satu hari yakni tanggal 2 Desember 2022 adalah aneh atau tidak masuk akal.

BACA JUGA : https://link24news.com/kusdianto-teken-rekomendasi-konser-disponsori-rokok-di-lapangan-horbo-pematang-siantar-meski-ada-perwa-ktr

Rekomendasi tersebut, kata Gokma hanya untuk pelaksanaan hari H atau berlangsungnya konser. Sedangkan proses mendirikan panggung besar dan stand-stand tidak dimasukkan. Artinya untuk mendirikan panggung besar tersebut membutuhkan waktu lebih dari satu hari.

“Jika rekomendasi ini tetap dilanjutkan untuk pemakaian Lapangan Farel Pasaribu, dapat menjadi pintu masuk bagi Kejatisu. Ada dugaan kebocoran PAD dan dugaan penyimpangan,”ucap Gokma.

Dijelaskan Gokma, saat mendirikan panggung besar tersebut, otomatis lapangan Farel Pasaribu atau lapangan Horbo tidak bisa dimanfaatkan masyarakat banyak. 

BACA JUGA : https://link24news.com/bona-ventura-sebut-tidak-tahu-dan-lakukan-blokir-ketika-dikonfirmasi-konser-tipex-di-lapangan-horbo

“Rekomendasi pemakaian lapangan sejalan dengan pembayaran retribusi,”ucap Gokma.

Sementara Kadis Pariwisata, Kusdianto ketika dikonfirmasi mengenai rekomendasi lapangan Farel Pasaribu hanya untuk satu hari yaitu tanggal 2 Desember 2022, tidak menjawab.

Konfirmasi pun dilayangkan kepada Sekretaris Dinas Pariwisata M. Hamam Sholeh, menyebutkan bahwa penerbitan rekomendasi berdasarkan permohonan EO.

“Rekomendasi ijin dikeluarkan sesuai dgn permohonan pihak ybs…  Dan tdk ada yg sudah diterima ataupun disetorkan ke rekening krn kemudian pihak vendor membatalkan lokasi di Farel Pasaribu,”tulis Sholeh, melalui WA Senin malam (14/11/2022).

Ketika ditanyakan apakah pihak EO sudah menyetorkan retribusi?, Sholeh mengatakan belum disetorkan. 

“Ya klu gak jadi dipakai, retribusi pun gak jadi disetorkan,”jawab Sholeh.

Ketika dipertanyakan kembali, apakah Dinas Pariwisata tidak mempertimbangkan mendirikan panggung konser dan stand yang membutuhkan waktu beberapa hari, Sholeh mengatakan sudah dibatalkan.

“Dah dibatalkan ketua,”tulisnya.

Sementara EO PT.EPRO KREASINDO MANDIRI, Ecko Napitupulu ketika dikonfirmasi mengenai permohonan pemakaian lapangan Farel Pasaribu atau lapangan Horbo hanya satu hari, mengaku sudah dibatalkan.

“Sudah dibatalkan bg,”jawabnya, Selasa (15/11/2022).

Sebelumnya Plt. Kepala dinas penanaman modal dan layanan terpadu satu pintu Kota Pematang Siantar, Fani Saragih membenarkan adanya permohonan izin untuk pemakaian Lapangan Farel Pasaribu atau Horbo Pematang Siantar. 

Fani menyebutkan bahwa permohonan EO tersebut disertai rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pariwisata.

“Rekomendasi yang dikeluarkan untuk pemakaian Lapangan Horbo selama 1 hari yakni tanggal 2 Desember 2022,”kata Fani di ruang kerjanya, Senin (14/11/2022).

Editor : Franki Siburian