Rekomendasi Pemakaian Lapangan Horbo untuk Konser Musik Komuniten Tipex Dibatalkan 

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Plt. Kepala dinas penanaman modal dan layanan terpadu satu pintu Kota Pematang Siantar, Fani Saragih memastikan tidak memproses izin pemakaian lapangan Farel Pasaribu atau Horbo untuk konser Komuniten Tipex pada 2 Desember 2022 yang disponsori rokok.

BACA JUGA : https://link24news.com/pintu-masuk-bagi-kejatisu-bila-rekomendasi-pemakaian-lapangan-konser-tipex-satu-hari-tetap-dilanjutkan

Hal ini lantaran dinas Pariwisata, yang telah mengeluarkan rekomendasi pemakaian lapangan Farel Pasaribu selama satu hari yakni tanggal 2 Desember 2022 membatalkan rekomendasi tersebut.

“Sekretaris dinas pariwisata melalui telepon memberitahukan pembatalan rekomendasi yang mereka keluarkan,”kata Fani, Kamis (17/11/2022).

BACA JUGA : https://link24news.com/kusdianto-teken-rekomendasi-konser-disponsori-rokok-di-lapangan-horbo-pematang-siantar-meski-ada-perwa-ktr

Dengan adanya pembatalan rekomendasi itu, pihaknya tidak menindak lanjuti penandantangan izin. 

Ketika ditanyakan apakah Dinas Pariwisata ada menyampaikan surat secara tertulis mengenai pembatalan rekomendasi, Fani menyebutkan belum ada.

“Saat ditelepon, kita sudah minta secara tertulis surat pembatalannya. Namun hingga sekarang belum disampaikan,”ucap Fani.

BACA JUGA : https://link24news.com/bona-ventura-sebut-tidak-tahu-dan-lakukan-blokir-ketika-dikonfirmasi-konser-tipex-di-lapangan-horbo

Sementara Erick selaku manager PT. Sumber Cipta Multiniaga yang menjual produk-produk Djarum, ketika dikonfirmasi pembatalan konser Komuniten Tipex di lapangan Horbo belum menjawab.

Begitu juga ketika ditanyakan ke lokasi mana konser dipindah dan pengaruh terhadap brand, dimana baliho sudah terpajang dan menyebutkan konser Tipex berlangsung di Lapangan Horbo namun batal, belum menanggapi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pariwisata M.Hamam Sholeh menyebutkan rekomendasi pemakaian Lapangan Horbo pada tanggal 2 Desember 2022 telah dibatalkan.

Kemudian M. Hamam Sholeh, menyebutkan bahwa penerbitan rekomendasi berdasarkan permohonan EO.

“Rekomendasi ijin dikeluarkan sesuai dgn permohonan pihak ybs…  Dan tdk ada yg sudah diterima ataupun disetorkan ke rekening krn kemudian pihak vendor membatalkan lokasi di Farel Pasaribu,”tulis Sholeh, melalui WA Senin malam (14/11/2022).

Ketika ditanyakan apakah pihak EO sudah menyetorkan retribusi?, Sholeh mengatakan belum disetorkan. 

Ya klu gak jadi dipakai, retribusi pun gak jadi disetorkan,”jawab Sholeh.

Ketika dipertanyakan kembali, apakah Dinas Pariwisata tidak mempertimbangkan mendirikan panggung konser dan stand yang membutuhkan waktu beberapa hari, Sholeh mengatakan sudah dibatalkan.

Dah dibatalkan ketua,”tulisnya.

Editor : Franki Siburian