Beranda Sumatera Utara Pidana Khusus Kejari Simalungun Periksa CV.Mas Ayu dan CV.Citra Lestari Terkait Dugaan...

Pidana Khusus Kejari Simalungun Periksa CV.Mas Ayu dan CV.Citra Lestari Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi 

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun sedang diusut Pidana Khusus Kejari Simalungun.

Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Kasipidus M Kenan Lubis, SH MH tertanggal 3 Januari 2023 kepada  Distributor CV. Mas Ayu Lestari dan CV. Citra Lestari.

Surat pemanggilan untuk CV. Mas Ayu yang beralamat di Jalan Bona-Bona Dusun I Nagori Dolok Marlawan, Kec.Siantar, Kabupaten Simalungun bernomor : B-06/L.2.24/Fd.1/01/2023.

Kemudian surat pemanggilan untuk CV. Citra Lestari yang beralamat di Jalan Bona-Bona Dusun I Nagori Dolok Marlawan, Kec.Siantar, Kabupaten Simalungun bernomor : B-13/L.2.24/Fd.1/01/2023.

CV. Mas Ayu dipanggil untuk datang pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 10.00 Wib. Sedangkan CV. Citra Lestari dipanggil untuk datang pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 pukul 10.00 Wib.

CV. Mas Ayu dan CV.Citra Lestari diperintahkan untuk menghadap Jaksa Juna Karo-karo, SH MH, Herman Ronald M Panjaitan, SH dan Dedy Chandra Sihombing, SH untuk didengar dan diminta klarifikasi, sehubungan dengan adanya laporan masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi, oleh oknum dinas pertanian kabupaten Simalungun dan oknum Distributor pada pelaksanaan pendistribusian pupuk subsidi di wilayah kabupaten Simalungun Tahun 2020-2022.

Ketika dikonfirmasi kepada CV. Mas Ayu dan CV. Citra Lestari terkait pemanggilan Kasipidsus tersebut, Distributor CV. Mas Ayu dan CV. Citra Lestari tidak membalas.

Meski konfirmasi telah centang dua biru menandakan sudah dibaca, namun oknum Distributor tersebut memilih diam.

Sebelumnya Mantan Kadis pertanian, Ruslan Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan ia hadir ke Kejari Simalungun pada bulan November tahun 2022 lalu.

Ruslan mengaku menyerahkan data ke Pidana khusus Kejari Simalungun terkait pendistribusian pupuk di Kabupaten Simalungun.

Dalam penyaluran pupuk subsidi, Ruslan mengaku tidak bisa memastikan adanya penyalahgunaan, apakah petani di dalam RDKK benar-benar petani, begitu juga ketika petani meninggal dunia dan petani yang sudah menjual sawahnya. 

“Penyaluran pupuk didasarkan RDKK yang laporannya oleh kios,”ucapnya.

Berselang itu, Ruslan meminta awak media untuk tidak mempublish dugaan tindak korupsi pendistribusian pupuk subsidi yang sedang ditangani Pidana Khusus Kejari Simalungun

“Kalau bisa janganlah dipublish,”ujar Ruslan.

Sementara salah satu Kabid di Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Mudianto membenarkan mendatangi Kejari Simalungun.

Namun, kedatangannya untuk sharing sekaligus menyerahkan data-data yang diminta Pidana khusus Kejari Simalungun.

“Pemanggilan secara surat tidak ada. Hanya diminta datang untuk sharing. Saya bersama pak Kadis saat itu menyerahkan data-data,”ujarnya, Rabu (15/2/2023).

Editor : Franki Siburian