LINK24NEWS-SIANTAR, Proyek rehabilitasi berat pagar, gerbang utama dan pelataran Taman Makam Pahlawan Kota Pematang Siantar dengan Penyedia CV Raya Indonesia, diketahui menggunakan semen yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
BACA JUGA : https://link24news.com/turun-20-persen-penyedia-raya-indonesia-harus-diawasi-ketat-pada-pekerjaan-taman-makam-pahlawan-kota-pematang-siantar

Didapati pada tanggal 16 September 2023 sekira pukul 10.12 Wib, bungkusan semen merk Dynamix berserak di lokasi proyek. Padahal dalam spesifikasi bahan konstruksi bangunan, semen PC (40 kg) dengan spesifikasi bahan Semen Padang memenuhi SNI 2049 : 2015.
BACA JUGA : https://link24news.com/penyedia-jasa-raya-indonesia-proses-pembangunan-dihentikan-pondasi-dibongkar-di-sdn-121313
Konsultan Pengawas Marudut ketika dikonfirmasi Jumat (22/9/2023) saat berada di lokasi proyek Taman Makam Pahlawan, telah menegur pihak rekanan.

Setelah itu, rekanan sudah menggunakan Semen Padang dalam pekerjaan lanjutannya. Penggunaan semen Dynamix, kata konsultan tidak banyak.
“Mereka kemarin kehabisan stok Semen Padang, jadi pekerjaan harus dilanjutkan. Mungkin habis stoknya,” kata Marudut.
Dijelaskan Konsultan, pihaknya siap mengawasi secara ketat pekerjaan proyek rehabilitasi berat pagar, gerbang utama dan pelataran Taman Makam Pahlawan Kota Pematang Siantar dengan nilai kontrak Rp 1.057.353.000 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kita awasi terus, bagaimana pembangunan nantinya baik dan dapat dirasakan oleh masyarakat banyak,” ucap Marudut.
Sementara Penyedia CV Raya Indonesia, Amri A.N Lumban Gaol ketika dikonfirmasi tidak menanggapi. Diketahui Penyedia CV Raya Indonesia yang beralamat di Jalan Pasar 1 Lk IX Kel.Sunggal, Kec. Medan Sunggal dengan Direktur Amri A.N Lumban Gaol, memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 1.057.353.000 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Terlihat dari papan informasi surat perjanjian kerja dengan nomor : 00977/Kontrak/DPKP-APBD/1.4.1.1/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dengan jenis kontrak gabungan Lumsum dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Editor : Franki Siburian


































































