Beranda Kriminal Mendengar Suara Desahan dan Ngos-ngosan, Sang Pacar Habisi Nyawa Kekasihnya di Pemandian...

Mendengar Suara Desahan dan Ngos-ngosan, Sang Pacar Habisi Nyawa Kekasihnya di Pemandian Pulau Batu

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Rosida Boru Damanik (28 thn) meregang nyawa di tangan pacarnya karena cemburu dan kesal mendengar suara desahan korban bersama pria lain di kamar kos-kosan korban.

Aksi keji yang dilakukan pelaku Liharmansyah Saragih untuk menghabisi nyawa korban, berlangsung di pemandian Pulau batu (Pulbat) di Jl. Sibatu-batu Kel. Basorma Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Minggu (10/7/2022) sekira pukul 13.00 Wib.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH mengatakan pembunuhan berawal karena pelaku Liharmasnyah Saragih melihat korban Rosida Damanik yang berasal dari Bangun Raya, Kec. Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, menerima tamu seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kamar kos korban, yang berada di Jl. Rondahaim Kel.Tanjung pinggir, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Dimana pelaku dengan korban berhubungan pacaran selama 1 tahun lebih. 

Adapun pelaku mengetahui tentang perbuatan korban, menerima tamu laki-laki masuk ke dalam kamarnya, karena kamar pelaku berada satu dinding. Dimana pelaku sedang tidur-tiduran di kamar kos-kosannya. Sehingga pelaku mendengarsuara ngos-ngosan dan suara mendesah antara korban dan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut.

Mendengar suara-suara tersebut, pelaku pun tidak bisa tidur dan hanya bisa menangis dan merenung di dalam kamarnya. 

Pada siang hari, pelaku dan korban bertemu di kos-kosan tersebut lalu korban ada mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau batu (Pulbat) di Jl. Sibatu-batu Kel.Basorma Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. 

Atas ajakan korban, pelaku pun setuju sehingga pelaku ada mempersiapkan sebuah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk. Namun di dalam tas tersebut sudah ada pisau cutter yang sudah lama berada di dalam tas tersebut. 

Setelah tiba di pemandian Pulau Batu (Pulbat), pelaku berkata kepada korban : “kamu bilang sayang sama ku, kamu bilang mau menikah sama ku”, namun korban diam sebentar lalu menjawab :”bukan kamu yang mengatur saya, lucu kali kau”, lalu korban memaki-maki pelaku dengan kata kasar dan jorok seraya menampar kepala pelaku.

Lanjut Kasat Reskrim, pelaku pun berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku. Dan ketika pelaku menjambak korban, korban ada menggigit jempol jari sebelah kanan pelaku. 

Dan setelah gigitan terlepas, pelaku langsung mencekik leher bagian depan korban dengan menggunakan kedua tangannya. Hingga kondisi korban dalam keadaan lemas lalu korban jatuh di atas tanah dalam posisi terlentang, selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tas milik pelaku lalu menyayat leher bagian depan korban sebanyak 3 kali hingga pisau cutter menjadi patah. 

Setelah pelaku melihat korban tidak bernyawa, lalu pelaku menutupi korban dengan menggunakan daun-daunan hingga tidak kelihatan. Namun kaki sebelah kanan korban kelihatan sedikit. 

Sadar aksi kejahatannya, pelaku merenung dan menyesali perbuatannya serta merasa bersalah. Pada pukul 23.00 Wib, pelaku menuju Polsek Siantar Martoba dan menyerahkan diri.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.