Beranda Sumatera Utara Menang Banding, 15 Kontraktor dengan Total Rp 7,3 Milyar di BPBD Simalungun...

Menang Banding, 15 Kontraktor dengan Total Rp 7,3 Milyar di BPBD Simalungun Surati Presiden RI Jokowi, Terancam Gulung Tikar

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, 15 orang Penyedia atau Kontraktor yang tergabung dalam forum rekanan korban BPBD Kabupaten Simalungun, dengan total pekerjaan Rp 7,3 Milyar menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

Hal ini terpantau pada akun facebok Teguhsuryawan yang diposting, Rabu (5/7/2023). Surat terbuka kepada Presiden Jokowi dengan No : 03/FRKBPBDS/VII/2023, perihal : mohon bantuan Bapak Presiden.

Dalam keterangan tersebut, para korban  mengaku capek, lelah dan stres menghadapi kebijakan Bupati Simalungun yang sudah 2 tahun lebih, tidak melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yakni pembangunan kamar mandi untuk siswa dan guru, yang tersebar di beberapa sekolah di Kabupaten Simalungun.

Pembangunan kamar mandi tersebut mereka kerjakan tahun 2021, untuk persiapan anak murid SD dan SMP masuk sekolah semasa berlangsung pandemi COVID 19.

“Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi, dalam proses pencarian keadilan kami pelaku UMKM berusaha maksimal untuk meminta penjelasan dan meminta dibayarkan kegiatan kami dari pihak Pemkab Simalungun melalui Kepala Badan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun, Sekda Kab.Simalungun, Pimpinan DPRD Kab.Simalungun dan Bupati Kabupaten Simalungun. Namun tak satupun diantara para pejabat tersebut yang menunjukkan sikap untuk membantu kami yang sudah menjadi korban, justru mereka menyarankan kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun,” demikian tulisnya.

Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi, ditengah kekalutan kami dan dana yang kami miliki sudah sangat menipis, kami bertekad melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun dan hasilnya keluar putusan Pengadilan Negeri Putusan No.54/Pdt.G/2022/PN Sim tanggal 15 Maret 2023, di mana dalam putusannya gugatan kami dikabulkan dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera membayarkan pekerjaan kami. 

Namun Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga justru melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan. 

Atas upaya Banding ini, 15 orang Kontraktor yang telah menderita kerugian cukup besar dan sudah terancam gulung tikar, menangis atas langkah Bupati Simalungun tersebut.

Namun gugatan banding yang dilakukan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga menghasilkan putusan yang tetap, memutuskan agar Pemerintah Kabupaten Simalungun membayarkan segera pekerjaan tersebut. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor : 281/Pdt/2023/PT MDN Tanggal 22 Juni 2023.

Salah satu Penyedia atau Kontraktor, Tiame Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, mempersilahkan awak media link24news untuk mengutipnya.

“Ya dek. Surat terbuka kita tujukan kepada Presiden Jokowi. Hal ini, agar Presiden tahu kami sudah terancam gulung tikar. Biaya kebutuhan hidup pun sudah pinjam sana pinjam sini. Semoga bapak Bupati Radiapoh tidak mengajukan Kasasi lagi. Kami ingin secepatnya dibayarkan,” ucap Tiame, Rabu (5/7/2023).

“Kami sudah capek, stres. Semoga bapak Bupati segera membayarkan,” tambahnya, seraya merinci putusan pengadilan adanya pembayaran ganti rugi berupa denda bunga sebesar 6 persen, yang harus dibayarkan secara kontan dan tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap (incracht).

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Simalungun, Frangky Purba ketika dikonfirmasi mengatakan belum dapat menanggapi karena putusan dari pengadilan tinggi belum dibaca.

Begitu juga, tindakan forum rekanan korban BPBD Kabupaten Simalungun yang melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi mengatakan bahwa hal itu hak kontraktor.

“Itu hak mereka kalau melayangkan surat kepada Presiden,” ucapnya ketika dihubungi melalui panggilan WA.

Editor : Franki Siburian