Beranda Sumatera Utara Korban Investasi Bodong Demo Kajari dan Polres Siantar, Tuntut Tuntaskan Kasus, DPRD...

Korban Investasi Bodong Demo Kajari dan Polres Siantar, Tuntut Tuntaskan Kasus, DPRD Diminta Lakukan Sidang Kode Etik

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Ratusan warga yang menamakan diri Forum Korban Investasi Bodong (FKIB) Pematang Siantar melakukan unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri, Polres dan DPRD pada Senin pagi (5/9/2022).

Mereka meminta penegak hukum untuk memproses FS yang juga oknum anggota DPRD Kota Pematang Siantar  sesuai dengan 4 Laporan Polisi (LP) di Polres Pematangsiantar.

Adapun laporan yang dimaksud, antara lain, pertama, LP Nomor LP/B/401/VI/2021/SPKT Polres Pematangsiantar tanggal 25 Juni 2021. Kedua, LP Nomor LP/B/402/VI/2021/SPKT Polres Pematangsiantar tanggal 25 Juni 2021. Ketiga, LP Nomor LP/B/411/VI/2021/SPKT/ Polres Pematangsiantar tanggal 30 Juni 2021 dan LP Nomor LP/B/413/VI/2021 Polres Pematangsiantar tanggal 30 Juni 2021.

Para korban mempertanyakan kepada Kajari Pematangsiantar tindak lanjut Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan dan Penyidikan (SPDP). Para korban menyesalkan tindakan penegak karena belum menuntaskan perkara tersebut dan mereka meminta kepastian hukum.

“Ini kasus biasa, penipuan biasa tapi bisa sudah satu tahun lebih belum tuntas. Jangan sampai FS ini bebas. Kami mintakan proses perkara ini tuntas secepat-cepatnya. Jika belum tuntas, saya akan hadirkan orang lebih banyak lagi,”kata koordinator aksi, Pendeta Jonson Barus.

Menurut mereka, perkara investasi bodong tersebut telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar Rp 56 miliar. Dampaknya lagi, menurut para korban, telah menimbulkan kematian orang.

“Saya sendiri rugi sekitar Rp 2.5 miliar. Tapi FS santai, sedangkan kasus ini sudah satu tahun berjalan,”ucap Job Purba yang ditimpali para korban lainnya agar pihak Kejari menjawab tuntutan mereka.

Menanggapi itu, pihak Kejari Pematang Siantar mengaku bahwa berkas perkara investasi bodong dengan terlapor FS belum masuk ke Kejari.

“Untuk menindaklanjuti aspirasi bapak-ibu sekalian kami sangat apresiasi, mengenai perkara ini menjadi atensi. Tapi secara teknis, belum masuk berkasnya. Kami belum terima. Tapi ini menjadi atensi kami kedepannya,”kata Rendra Pardede selaku Kasi Intel Kejari Pematangsiantar.

Setelah itu, pendemo melanjutkan aksinya ke Polres Pematang Siantar. Pengunjuk rasa hanya sebentar melakukan orasi, pasalnya Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando mempersilahkan perwakilan pendemo untuk dialog.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando, SIK menyebutkan bahwa saat ini penanganan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan dan SOP dari penyidikan. 

Selanjutnya terkait dengan tudingan lambannya waktu penanganan kasus ini hingga 1 tahun lebih, AKBP Fernando menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan ini banyak yang harus diperiksa oleh penyidik tidak hanya pelapor dan terlapor saja. 

“Namun juga melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dari kedua belah pihak, dan juga termasuk sejumlah saksi ahli diantaranya ahli pidana, ahli perdata, otoritas jasa keuangan, dan juga kurator yang memerlukan waktu yang tidak singkat. Butuh banyak waktu dalam pemeriksaan saksi-saksi, terlebih juga saat ini kondisi pihak terlapor dinyatakan pailit oleh pihak PKPU,”jelas Fernando.

Sementara kuasa hukum korban investasi bodong, Gokmauli Sagala menyebutkan, semula investasi bodong yang ditawarkan oleh oknum DPRD ini berjalan mulus pada bulan pertama. Di mana keuntungan langsung di transfer ke masing-masing nasabah setiap bulannya. 

“Namun berselang beberapa waktu kemudian, pembayaran keuntungan terlambat hingga tak di bayarkan sama sekali oknum anggota DPRD tersebut hingga saat ini,”ucapnya.

“Hal ini kemudian yang memicu kemarahan para korban, hingga pada Juni 2021 kemarin sebanyak empat laporan kasus penipuan ini telah dilaporkan masing-masing korban di Polres Kota Pematang Siantar,”lanjutnya.

Dijelaskan Gokma, kasus ini telah berjalan selama satu tahun lebih dengan terlapor FS, namun hingga saat ini kasus yang ditangani oleh Polres Pematang Siantar, terkesan berjalan di tempat. Untuk itu, pihaknya meminta agar aparat kepolisian serius menangani kasus tersebut. 

 “Kasus ini sudah setahun lebih di laporkan oleh masing masing korban namun kasus ini tidak ada kemajuan, kita patut mempertanyakan hal tersebut,”tegas Gokma usai dialog dengan Kapolres dan Kajari Pematang Siantar.

Forum Korban Investasi Bodong kemudian bergerak ke Kantor DPRD Kota Pematang Siantar. Mereka meminta DPRD segera menyidang kode etik terhadap oknum anggota DPRD tersebut.

Gokma meminta Ketua DPRD Pematang Siantar, agar menindak lanjuti surat yang pernah dilaporkan oleh LBH Pematang Siantar nomor 07/Eks-Lap/LBHP/XII/2021 tanggal 4 Desember 2021 perihal laporan penegakan kode etik.

Hanya saja, salah satu pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar meminta pengunjuk rasa kembali melayangkan surat. 

Sontak saja, pengunjuk rasa tertawa mendengar jawaban tersebut. Kemudian sekwan mengecek nomor surat yang dimaksud, Sekwan mengakui nomor agenda ada namun suratnya masih dicari.

Gokma kemudian mempertegas akan melayangkan surat kembali agar FS disidang kode etik. Dia menuding FS yang merupakan anggota DPRD seharusnya membantu rakyat dan bukan menyusahkan rakyatnya.

Editor : Franki Siburian.