Beranda Kesehatan Kejari Simalungun Ajak Stakeholder Maksimalkan Pelaksanaan JKN

Kejari Simalungun Ajak Stakeholder Maksimalkan Pelaksanaan JKN

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar melaksanakan kegiatan Forum Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja Terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Simalungun, Rabu lalu (12/10/2022).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar Kiki Christmar Marbun menyampaikan, bahwa selain untuk melakukan evaluasi kepatuhan pemberi kerja badan usaha, melalui forum ini ia juga berharap memperoleh informasi terkait berbagai kendala yang masih menjadi permasalahan dalam penegakan kepatuhan badan usaha.

”Beberapa kendala saat ini adalah masih terdapat badan usaha yang belum melakukan registrasi untuk terdaftar ke dalam Program JKN BPJS Kesehatan, akan tetapi sudah melakukan pendaftaran di aplikasi Online Single Submission (OSS). Kemudian terdapat sebagian badan usaha yang hanya mendaftarkan pekerja tetap, serta dalam pelaporan gaji masih ditemukan menyampaikan upah yang belum sesuai dengan yang diterima oleh para pekerja. Oleh karena itu, kami mohon bantuan dukungan seluruh pihak untuk mengatasi kondisi ini,” ungkap Kiki.

Kiki menambahkan, bahwa masih terdapat badan usaha yang enggan untuk mendaftarkan pekerja suami dan istri yang sama-sama bekerja. Hal ini menurut Kiki tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mewajibkan suami dan istri yang bekerja wajib didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja. Pemberi Kerja juga diwajibkan membayar iuran suami dan istri yang sudah mencakup iuran maksima ltiga orang anak.

“Kontribusi dan dukungan dari seluruh stakeholder sangat bermakna untuk menjaga kesinambungan Program JKN dan mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kabupaten Simalungun. Salah satunya untuk mempersyaratkan keikutsertaan badan usaha pada Program JKN dalam administrasi pengurusan izin berusaha pada instansi terkait,”ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Asri Helza Mellisa menegaskan kepada dinas terkait yang hadir dalam forum ini bahwa Program JKN merupakan program strategis nasional yang sangat signifikan keberadannya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Semua instansi harus mendukung program ini dengan maksimal. Kami akan mengupayakan pengawasan dan kepatuhan ini untuk dukungan kepada BPJS Kesehatan dalam menindak badan usaha yang terindikasi tidak patuh,”kata Asri. (Rel)