
LINK24NEWS-SIANTAR, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Pematangsiantar digeledah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Kamis (22/2/2024).
Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing mengatakan penggeledahan terkait penyidikan pengadaan pengurusan IMB dan AMDAL di gedung Balai Merah Putih Grapari Telkom Group Pematangsiantar pada tahun 2016. Dan telah memperoleh izin penggeledahan dari pengadilan.
Sambung Symon, penggeledahan di kantor DLH yang beralamat di jalan Rakutta Sembiring, penyidik kejaksaan melakukan penyitaan sejumlah bukti dokumen.

“Penggeledahan ini merupakan rangkaian untuk menemukan tersangkanya. Kalau ditanya siapa, untuk saat ini belum, tapi akan segera menetapkan tersangkanya,” kata Kasipidsus kepada wartawan usai menggeledah kantor DLH.
Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi antara lain mantan Kepala DLH Jekson Gultom. Apakah nanti kadis lingkungan hidup yang sekarang ini akan kita periksa sudah pasti, karena ternyata ada dugaan yang lebih kuat lagi bahkan terkait lingkungan hidup. Jadi ada keterkaitan dari dokumen yang kami terima.
Kasipidsus menjelaskan dalam kasus ini sedang dilakukan penghitungan menyangkut kerugian negara. Adapun pengadaan kontrak proyek tersebut Rp 1.150.000.000,00 dan setelah dilakukan Pulbaket, Puldata dan pemeriksaan saksi-saksi juga pemeriksaan ahli, ditemukan ternyata IMB ini hanya mengeluarkan biaya retribusi Rp 43.779.000,00.
“Kemana sisanya itu akan kami sidik,” ucap Kasipidsus.
Akan tetapi, lanjut Kasipidsus, ditemukan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tanpa didukung dengan dokumen lingkungan hidup sebagai syarat IMB Gedung Balai Merah Putih. Jadi ada pengantar tapi tidak ada dokumen UKL-UPL nya. Ini menurut kami tidak sesuai aturan yang ada. Harusnya ada rekomendasi didukung dokumen UKL-UPL nya.
“Ketika tidak ada dokumen UKL-UPL bagaimana dengan IMBnya?IMB itu syarat utamanya adalah dokumen lingkungan hidup. Nyatanya dari hasil penyidikan sejauh ini tidak pernah menemukan dokumen lingkungan hidup,” ujarnya.
“IMB itu berkaitan dengan tim teknis yang dibentuk dari lintas dinas. Tim teknis sudah kita periksa dari Dinas Perkim,” tambahnya.
Kendati kasus ini tergolong lama, Symon mengatakan banyak kasus lain yang setelah bertahun-tahun berhasil terungkap.
“Banyak kok kasus yang lama baru bisa terungkap. Jadi kita nggak tertutup dalam masalah waktu,” ujarnya.
Sementara Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar, Urat H Simanjuntak yang baru beberapa bulan menjabat di DLH mengatakan ada 6 dokumen yang disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan.
Adapun diantara dokumen lingkungan hidup, berita pemeriksaan, surat undangan, surat tugas dari Kadis Lingkungan Hidup.
“Ada hampir satu jam di dalam ruangan. Tadi sempat menunggu Lurah datang,” kata Urat.
Dalam kasus ini, ia memastikan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Mereka mencari dokumen AMDAL dan IMB pengajuan pembangunan gedung Telkom Tahun 2016. Jadi kita tetap dukung proses hukum yang berlangsung saat ini,” tutupnya.
Editor : Franki Siburian


































































