Beranda Sumatera Utara Iklan Produk Djarum Menyalahi, Satpol PP Janji Langsung Turunkan

Iklan Produk Djarum Menyalahi, Satpol PP Janji Langsung Turunkan

Oplus_131072
- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Meski berulang kali dicopot, iklan rokok produk Djarum kembali berulah dengan memasang iklan menyalahi.

BACA JUGA : https://link24news.com/satpol-pp-bongkar-papan-reklame-rokok-la-bold-produk-djarum/

Hal ini terlihat spanduk Djarum Bull terpasang melintang di sejumlah ruas jalan di Kota Pematangsiantar. Yakni di jalan Tarutung, jalan Narumonda bawah dan jalan Sudirman.

Pemasangan iklan spanduk yang melintang di atas jalan menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

BACA JUGA : https://link24news.com/satpol-pp-copot-iklan-rokok-djarum-yang-menyalahi/

Salah seorang pengendara marga Sinurat meminta Pemko Pematangsiantar dan Satpol PP menindak tegas perusahaan yang menyalahi dalam hal pemasangan iklan.

Jika sudah berulang dilakukan pencopotan, sebaiknya pihak terkait memberikan sanksi tegas dan bukan hanya pencopotan.

“Berikan sanksi lebih tegas, jangan hanya mencopot atau menertibkan,” ucapnya.

BACA JUGA : https://link24news.com/satpol-pp-kembali-copot-iklan-rokok-produk-djarum/

Sementara itu, PLT Kasatpol PP Pemko Pematangsiantar, Mangaraja Nababan menyampaikan akan langsung menurunkan iklan tersebut.

“Terimakasih Bang.. Langsung saja diturunkan ini. Ga ada Capek”nya mereka ini pasangnya. Uda banyak kita turunkan Bang,” jawab Kasatpol PP, melalui WA, Sabtu (15/3/2025).