
LINK24NEWS-SIANTAR, Satpol PP Kota Pematang Siantar kembali menertibkan atau mencopot iklan rokok produk Djarum yang menyalahi.
BACA JUGA : https://link24news.com/satpol-pp-copot-iklan-rokok-djarum-yang-menyalahi
Pasalnya iklan rokok produk Djarum tersebut dipasang menempel di LPJU (lampu penerangan jalan umum) dan melintang di atas jalan. Seperti mencopot spanduk Djarum King Filter di jalan Sisingamangaraja (di sekitar Wisma Tama). Kemudian mencopot iklan Banner Djarum King Filter di Jalan Ade Suryani, DI Panjaitan sampai Jalan Besar Parapat.
BACA JUGA : https://link24news.com/pintu-masuk-bagi-kejatisu-bila-rekomendasi-pemakaian-lapangan-konser-tipex-satu-hari-tetap-dilanjutkan

Kabid Penegak Peraturan Perda Satpol PP Kota Pematang Siantar, Mangaraja Nababan, Kamis (30/3/2023) mengatakan masih melakukan penertiban terhadap iklan yang menyalahi.
BACA JUGA : https://link24news.com/rekomendasi-pemakaian-lapangan-horbo-untuk-konser-musik-komuniten-tipex-dibatalkan
“Penertiban masih berlangsung, anggota masih di lapangan,”tegas Mangaraja.

Pemberitaan sebelumnya, iklan rokok produk Djarum dipasang menyalahi. Hal ini terlihat di beberapa titik lokasi yang dipasang seperti jalan besar Nagahuta. Di lokasi ini, iklan Banner LA Ice dipasang menempel di tiang lampu penerangan jalan (LPJU) dan tiang listrik.
BACA JUGA : https://link24news.com/kusdianto-teken-rekomendasi-konser-disponsori-rokok-di-lapangan-horbo-pematang-siantar-meski-ada-perwa-ktr
Kemudian di Jalan Melanthon Siregar tepatnya di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), iklan Banner Djarum King Filter juga terpasang menempel di LPJU.
Sementara di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Rakutta Sembiring, Jalan Medan (dekat Simpang Koperasi) terpasang spanduk Djarum King Filter yang melintang di atas jalan.

Spanduk yang melintang di atas jalan menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Kabid Penegak Peraturan Perda Satpol PP Pematang Siantar, Mangaraja Nababan mengatakan akan secepatnya menertibkan iklan-iklan produk Djarum yang menyalahi sesuai temuan awak media link24news.

“Kita tertibkan secepatnya bang,”tulis Mangaraja, Senin (27/3/2023).
Sambung Mangaraja, iklan rokok tidak dibenarkan dipasang di tiang LPJU dan tiang listrik. Seharusnya perusahaan atau pihak ketiga mendirikan tiang tersendiri.
“Perusahaan rokok harus taat aturan,”ucap Mangaraja.
Editor : Franki Siburian


































































