Beranda Nasional GMKI Unras di DPRD Tolak UU TNI

GMKI Unras di DPRD Tolak UU TNI

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun melaksanakan aksi unjuk rasa (UNRAS) menolak Undang-Undang TNI di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu (26/3/2025).

Unjuk rasa diawali long march dari Makam Pahlawan Kota Pematangsiantar. Sesampainya di Pasar Horas Kota Pematangsiantar dan Suzuya Jl. Sutomo mahasiswa melakukan orasi.

GMKI melalui orasinya menyampaikan harapan restu dari masyarakat Kota Pematangsiantar serta menyampaikan bahwa negara hari ini sedang tidak baik-baik saja, mengingat disahkannya Undang-undang TNI secara tiba-tiba dengan dampak nasional yakni pengkhianatan terhadap demokrasi di Indonesia.

“Dengan disahkannya Undang-undang TNI ini, akan berdampak pada pembungkaman supremasi sipil dan secara tidak langsung mengkhianati demokrasi Indonesia, cita-cita pendahulu dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa dikhianati oleh elit-elit politik bangsa hari ini,” ucap Depandes Nababan selaku Pimpinan Aksi.

Sesampainya di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, massa GMKI yang berkisar puluhan orang mahasiswa dari berbagai kampus langsung dihadang petugas dari Polres Kota Pematangsiantar dan sempat terjadi aksi dorong. Dikarenakan massa aksi, mendesak pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar untuk turun berdialog dan menyampaikan aspirasi dari GMKI.

“Sempat ada gesekan dikarenakan kami menganggap bahwa kepolisian menjadi tameng pembungkaman di Kota Pematangsiantar, kami mendesak pimpinan tertinggi yakni Ketua DPRD Kota Pematangsiantar untuk bertemu dan berdialog,” ucap Depandes.

Lanjutnya, salah satu Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra hendak bertemu dengan massa aksi, namun ada penolakan dari GMKI. Dikarenakan substansi aksi merujuk pada kesepakatan, agar Kota Pematangsiantar melalui DPRD menolak Undang-undang TNI yang disahkan pada tanggal 20 Maret 2025.

Setibanya massa GMKI masuk ke Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, berlangsung teatrikal pembakaran foto, dengan maksud GMKI menilai pembakaran tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap elit-elit politik, yang menciptakan kegaduhan secara nasional serta pengesahan UU TNI dianggap mengkhianati reformasi dan demokrasi Indonesa.

“Ini bentuk kekecewaan kami terhadap elit-elit politik, terhadap bentuk pengkhianatan pada reformasi dan demokrasi di Indonesia. Mereka adalah oknum-oknumnya, ini bukti kami sangat kecewa terhadap elit-elit politik,” ujar Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Yova Purba.

Sebelum mengakhiri aksi unras, GMKI berhasil memasuki ruang rapat dan melangsungkan pernyataan sikap.

1. Menuntut DPRD Pematangsiantar secara terbuka menyatakan sikap menolak Undang-undang TNI, meneken surat pernyataan agar merevisi poin-poin Undang-undang TNI yang menimbulkan kontroversial.
2. Menuntut DPRD Kota Pematangsiantar bertanggungjawab atas keresahan rakyat, dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir tidak menjadi alat bagi militer untuk merangsek keranah sipil.
3. Menuntut DPRD Pematangsiantar agar supremasi sipil harus dijunjung tinggi dan segala bentuk militerisasi birokrasi harus dihentikan.
4. Menuntut DPRD Pematangsiantar agar transparansi dalam kebijakan legislatif, bukan malah menjadi ajang transaksi kepentingan politik yang mengabaikan suara rakyat.
5. Menuntut DPRD Pematangsiantar untuk membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk membahas dampak dari revisi Undang-undang TNI terhadap demokrasi dan hak-hak warga negara.

“GMKI akan melangsungkan konsolidasi untuk eskalasi aksi yang lebih besar lagi dalam memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan GMKI Pematangsiantar-Simalungun,” tutup Yova.