
LINK24NEWS-SIANTAR, Sat Narkoba Polres Siantar menangkap beberapa pria saat hendak transaksi narkotika jenis sabu di parkiran Bank Mandiri Jalan Sudirman pada Senin lalu (8/8/2022).
Awalnya petugas menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba, kemudian mencurigai pengendara sepeda motor tanpa plat di parkiran Bank Mandiri yang diketahui berinisial TS (41 thn) warga Huta III Jl. Keramat Desa Perdagangan II Kec. Bandar Kab. Simalungun.
TS mengaku bahwa narkotika jenis sabu dipegang temannya AAH (26 thn) warga Gang Air Bersih, Desa Perdagangan II Kec. Bandar, Kab. Simalungun. Kemudian TS menghubungi AAH untuk datang ke parkiran Bank Mandiri, setelah sampai AAH langsung ditangkap dan digeledah ternyata ditemukan satu buah amplop putih yang didalamnya 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,03 gram.

Kepada petugas, TS dan AAH mengaku sabu tersebut diperoleh dari H (39 thn) yang beralamat di Gang Reformasi Desa Perdagangan II, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Saat dilakukan pencarian, H berada di di Desa Tanah Tinggi, Kec. Air Putih, Kab. Batubara tepatnya dipinggir jalan sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat. Ditemukan paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,61 gram dan uang Rp 300.000.
“H mengaku sabu tersebut diperoleh dari E, namun saat dilakukan pengembangan tidak berhasil. Ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematang Siantar,”tulis Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya.
Editor : Franki


































































