Beranda Kesehatan BPJS Kesehatan Pematangsiantar Periksa Kepatuhan Badan Usaha terhadap Regulasi JKN

BPJS Kesehatan Pematangsiantar Periksa Kepatuhan Badan Usaha terhadap Regulasi JKN

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar menggelar kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan Kepatuhan Badan Usaha bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Selasa (15/11/2022).

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar, Hendra Apriadi Lubis menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak badan usaha.

“Terutama dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan kepatuhan terkait keikutsertaan badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN. Sebagai tahap awal, kami telah melakukan pemadanan data kepesertaan dengan instansi-instansi terkait, berkoordinasi, serta melakukan pemantauan data kepesertaan. Data yang disampaikan merupakan data pekerja sesuai dengan kondisi riil karyawan yang dipekerjakan saat ini, termasuk di dalamnya tentang pelaporan penghasilan karyawan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta JKN,” kata Hendra saat mengunjungi PT Aice Sumatera Industry Kabupaten Simalungun.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra juga mengharapkan dukungan dari semua pihak atas pelaksanaan Program JKN, termasuk badan usaha yang sudah patuh dalam melaporkan data pekerjanya dengan lengkap dan benar.

Hendra mengatakan, dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya menjadi peserta Program JKN, maka para pekerja dapat menjalankan tugasnya secara produktif tanpa khawatir mengenai penjaminan kesehatannya.

Human Resource PT Aice Sumatera Industry, Martua H. Sitanggang berpendapat bahwa koordinasi dengan BPJS Kesehatan memudahkan memutakhirkan dan mengharmoniskan data seluruh karyawannya melalui Aplikasi New e-Dabu BPJS Kesehatan.

“Kami telah melakukan implementasi proses pendaftaran dan mutasi karyawan melalui aplikasi tersebut. Keberadaan aplikasi itu mempermudah kami memproses data karyawan, kami berharap bisa disempurnakan sehingga untuk karyawan yang terdaftar sebagai peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa diakomodir dalam Aplikasi New-e-Dabu. Dengan begitu, bisa kami daftarkan melalui sistem sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,”jelas Sitanggang. (Rel)

Editor : Franki Siburian