Beranda Ekonomi dan Bisnis Bank Mandiri Pematangsiantar Parluasan Diduga Mencairkan Pinjaman Tidak Sesuai Prosedur

Bank Mandiri Pematangsiantar Parluasan Diduga Mencairkan Pinjaman Tidak Sesuai Prosedur

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, HAS yang beralamat di Jalan Viyatha Yudha Kota Pematangsiantar, menunggu itikad baik KCP Bank Mandiri Pematangsiantar Parluasan yang mencairkan pinjaman mantan isteri tanpa sepengetahuan dirinya.

Dengan kejadian tersebut, HAS merasa dirugikan. Dia mengaku tidak bisa mengakses kredit di bank lain karena adanya BI Checking.

Pernyataan tegas ini disampaikan HAS saat berada di salah satu kafe di Jalan Wahidin, Kamis pagi (16/5/2024) sekira pukul 09.00 Wib.

Dalam kesempatan itu, HAS merinci bagaimana ia mengetahui pinjaman WJA di Bank Mandiri Parluasan yang merupakan mantan isterinya.

Bermula saat ia mencoba mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) di BRI Unit Marihat pada awal bulan tahun 2023. Kemudian melalui proses pengecekan administrasi, pada 10 April 2023 dapat jawaban dari BRI Unit Marihat bahwa ada kredit modal kerja (KMK) di bank lainnya. KMK dan KUR merupakan layanan yang sama, yang hanya bisa diakses satu kali di dalam Kartu Keluarga (KK).

“Dalam satu KK tidak bisa dua orang melakukan pinjaman KUR secara bersamaan,” ujarnya.

Mendapat jawaban dari BRI Unit Marihat, HAS terkejut. Ia bahkan tidak pernah menandatangani KMK atau KUR di bank lain. Kemudian ia berinisiatif mencari rekening pinjaman KMK ini. Selain tidak pernah menandatangani, diwawancarai dan disurvei dalam pengajuan pinjaman KMK, ia menegaskan WJA secara administrasi negara masih sebagai isteri pada saat itu. Di mana prosedurnya suami isteri harus melakukan tanda tangan.

Setelah upaya berbulan-bulan menemukan rekening pinjaman tersebut, pada bulan Maret tahun 2024 mendatangai Bank Mandiri Parluasan untuk melakukan klarifikasi pinjaman KMK yang dicairkan bulan April 2022.

“Proses pengajuan pinjaman itu, WJA masih berstatus isteri yang sah. Sehingga harus membutuhkan tanda tangan saya,” kata HAS.

Pada saat momen klarifikasi dengan Bank Mandiri Parluasan, HAS mengaku bank tersebut tidak memberikan dokumen pinjaman. Tetapi di momen itu, sambung HAS, petugas kredit yang memang mengurusi pinjaman ini mengakui ada kesalahan persetujuan pinjaman tersebut.

Dalam kesempatan itu juga, ia sempat mempertanyakan SOP pencairan pinjaman apakah tidak ada unsur pengawasannya.

“Bank Mandiri Parluasan sudah merugikan saya selaku nasabah perbankan, dengan pencairan pinjaman yang ia duga ilegal, nggak sah karena tidak ia tandatangani. Hal ini mengganggu transaksi dengan tidak bisa meminjam di bank lain,” tegas HAS.

Dengan adanya kejadian itu, HAS kemudian menggugat cerai isterinya pada bulan April 2023 dan telah memiliki putusan pengadilan pada bulan Oktober 2023.

Di tempat terpisah, Sigit Aditya pegawai Bank Mandiri Parluasan ketika dikonfirmasi tidak bisa berkata apapun karena berkaitan dengan nasabah. Semua informasi, simpanan atau apapun itu rahasia bank.

“Kalau mau informasi harus ada surat ketentuan dari pengadilan, kepolisian atau lainnya,” kata Sigit.

Ketika dipertanyakan kembali, prosedur apakah Bank Mandiri Parluasan bisa mencairkan tanpa sepengetahuan suami?Sigit mengatakan tidak bisa memberikan informasi.

“Bank Mandiri ini bank pemerintah, kalau menyalurkan kredit sesuai Permenko,” kata Sigit.

Ketika ditanya kembali detail Permenkonya, Sigit mengatakan tidak bisa memberikan informasi selanjutnya.

WJA yang dikonfirmasi melalui WA, atas keberatan mantan suaminya yang mengajukan pinjaman tersebut tidak berbalas. Konfirmasi yang dilayangkan masih centang satu.

Editor : Franki Siburian