Beranda Sumatera Utara Beberapa Tempat Usaha di Jalan Vihara dan Jalan Kartini Bawah Diduga Jual...

Beberapa Tempat Usaha di Jalan Vihara dan Jalan Kartini Bawah Diduga Jual Miras

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Meski belum mengantongi izin sebagai Bar, beberapa tempat usaha di Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat dan Jalan Vihara Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan diduga bebas menjual minuman keras atau miras.

Informasi diperoleh, untuk di Jalan Kartini Bawah, tempat usaha yang mirip bar ada satu. Sedangkan di Jalan Vihara ada dua. 

Teks Poto : Kabid Pariwisata Rahmat

Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pematang Siantar, Rahmat Riadi mengatakan pihaknya belum ada menerbitkan rekomendasi tempat usaha yang diduga menjual miras di lokasi tersebut.

“Belum ada pengajuan ke kita. Sama juga kayak yang di daerah Tanjung Pinggir. Itu-kan banyak, belum ada juga mengajukan,” ucap Rahmat, Senin (28/8/2023).

Rekomendasi tersebut lanjut Rahmat, yang nantinya dibawa ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kemudian DPMPTSP-lah yang mengeluarkan izinnya.

Terkait jenis usahanya, harus dilihat terlebih dulu ke lapangan. Jika menyediakan minuman keras dan ada bartender tergolong bar. 

“Tapi kalau musik biasa saja, itu cafe namanya,” ucap Rahmat seraya menyampaikan akan melakukan pengecekan. 

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau pengusaha untuk segera mengurus rekomendasi. 

“Kita berharap kemauan atau kesadaran diri pengusahanya,” ucapnya.

Sementara, Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar, Sofie Saragih menyampaikan, saat ini perizinan sudah melalui sistem OSS.

“Apabila bapak memiliki data NIK pelaku usaha atau nama perusahaannya bisa di info kepada kami, hal ini akan memudahkan pelacakan di sistem OSS pak,” balasnya. 

Ketika disinggung bahwa Dinas Pariwisata belum ada menerbitkan rekomendasi. Sofie mengatakan, kalau rekom belum ada, berarti belum diteruskan dan belum ada di dinas perizinan.

Editor : Franki Siburian