Beranda Sumatera Utara Yayasan Sungai Jordan Diduga Tidak Respon Permintaan Orang Tua ES, LBH Gerak...

Yayasan Sungai Jordan Diduga Tidak Respon Permintaan Orang Tua ES, LBH Gerak Indonesia Siap Lakukan Tindakan

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Sahat Tua Siahaan (55) didampingi istrinya, Elisabeth br Sihotang (54) warga Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, meminta perlindungan hukum kepada LBH Gerak Indonesia atas kejadian yang dialami anaknya yakni ES.

ES saat ini sedang direhab di Yayasan Sungai Jordan, Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Pasalnya, ES mengaku tidak nyaman dan berniat pindah ke Panti Rehabilitasi lainnya.

“Kami sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak Yayasan Sungai Jordan untuk permohonan perpindahan perawatan anak kami ke Yayasan Mercusuar di Sibatubatu,”kata Sahat Tua Siahaan didampingi penasehat hukumnya, Jusniar Endah Siahaan, SH saat konferensi pers di kantor LBH Gerak Indonesia, Senin (26/07/2022).

Lanjut Sahat, ketika komunikasi dengan pihak Yayasan Sungai Jordan, mereka diminta mengurus surat dari Kasat Narkoba Polres Siantar, BNN Siantar dan Kesbangpol Provinsi. Hanya saja ketika hal itu dilakukan, Kasat Narkoba Polres Siantar mengaku tidak bisa memberikan karena tidak adanya LP. Kemudian BNN dan Kesbangpol Provinsi hanya sebatas melakukan asesmen. 

“Kita sudah jalin komunikasi sesuai permintaan Yayasan Sungai Jordan, hanya saja anak dari klien saya belum diberikan izin pindah ke Yayasan Rehabilitasi Mercusuar,”timpal Jusniar.

Ditambahkan ibu ES, Elisabeth br Sihotang, mengatakan hanya satu kali bertatap muka dengan anaknya di lokasi Yayasan Sungai Jordan Perdagangan, ketika mengantarkan baju.

“Pada kunjungan selanjutnya dalam permohonan untuk pindah perawatan ke Yayasan Rehabilitasi Mercusuar, kami tidak dapat ketemu dengannya,”kata Elisabeth br Sihotang.

Di pertemuan pertama itulah, Elisabeth br Sihotang mendengarkan keluhan anaknya ES bahwa dirinya merasa tidak nyaman berada di Yayasan tersebut.

“Saya merasa tidak nyaman di sini, Mak. Pindahkanlah aku, nanti bisa gila aku disini,”kata Elisabeth menirukan perkataan anaknya ES.

Pernyataan ES itulah, salah satu alasan orang tuanya untuk secepatnya memindahkan perawatan lanjutan ke Yayasan Rehabilitasi Mercusuar.

“Alasan lainnya, agar lebih dekat jarak komunikasi, tidak saja untuk keluarga, namun yang lebih utama komunikasi dengan anak ES yang berusia 9 tahun, yang masih sangat membutuhkan kasih sayang orangtuanya,”kata Elisabeth.

LBH Gerak Indonesia Siap Bertindak

Dalam kesempatan konfrensi pers tersebut, Ketua LBH Gerak Indonesia, Jusniar Endah Siahaan, SH sangat menyayangkan sikap pihak Yayasan Sungai Jordan, yang tidak memberikan respon terhadap permohonan kliennya Sahat Tua Siahaan beserta istri Elisabeth br Sihotang, terkait upaya pemindahan perawatan ES ke Yayasan Rehabilitasi Mercusuar.

“Jika pihak Yayasan tidak memberikan respon secepatnya, kita akan segera bertindak, karena tindakan tersebut diduga melanggar,”kata Juniar Endah Siahaan.

Jusniar mengatakan adalah hak orangtua ES, untuk memindahkan dan menentukan kemana tempat rehabilitasi yang tepat dan pas untuk perawatan lanjutan anak mereka.

“Seharusnya, pihak Yayasan terbuka dalam hal tersebut, tidak perlu menutup-nutupi apa masalahnya. Komunikasi yang baik sudah dilakukan kedua orangtua ES. Klien kami sudah melakukan tahapan-tahapan yang diminta pihak Yayasan, seperti menghubungi pihak Polres Pematang Siantar dan pihak BNN Kota Pematang Siantar, bahkan sampai pihak Kesbangpol Pemprov Sumatera Utara di Medan,”kata Jusniar Endah Siahaan.

Sementara ketika dikonfirmasi dengan pihak Yayasan Sungai Jordan Perdagangan, Leo Tampubolon mengaku bahwa persoalan tersebut sudah diurus Kapolsek dan Kasat Narkoba.

 “Sudah diurus sama Kapolsek, Kasat Narkoba ya. Udah, udah,”jawabnya singkat ketika ditelpon.