

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga yang dialami korban bernama TMS (32) dan anaknya MS (2) .
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo, SH, SIK melalui Kanit PPA Aipda Rina Dani, SH menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 sekira pukul 12.15 wib, di dalam rumah TMS dan NS yang berada di Huta II Sirube-rube Nagori Sirube Rube Gunung Purba, Kec.Dolok Pardamean Kab.Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Dimana korban TMS dan anaknya MS mengalami perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya bernama NS (31).
Pelaku NS melakukan perbuatan kekerasan dengan cara mengayunkan satu buah parang yang bergagang kayu secara berulang-ulang kepada isteri korban TMS, pada saat korban TMS sedang menidurkan anaknya yang bernama MS di dalam kamar.

“Peristiwa bermula dari pelaku NS sejak satu tahun yang lalu menderita penyakit paru-paru dan untuk mengobati penyakitnya, NS dan istrinya yang bernama TMS meminjam uang untuk biaya perobatan NS,”jelas Kanit PPA.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022, pelaku NS dan istrinya TMS pergi kerumah orang tua TMS yang merupakan mertua pelaku NS.
Kediaman mertuanya tersebut berada di Tiga Urung, Kec.Pematang Sidamanik, berjarak ± 7 km dari kediaman mereka, dengan maksud meminta bantuan kepada mertuanya ataupun orang tua TMS untuk membayar utang TMS dan NS selama pengobatan penyakit paru-paru NS. Namun saat membicarakan hal tersebut, tidak ada solusi sehingga membuat NS kesal dan langsung pulang meninggalkan TMS di rumah mertuanya.
Sedangkan TMS dan anaknya tetap tinggal di rumah orang tuanya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022, korban TMS dan anaknya yang bernama MS pulang kerumah dan pada saat itu antara TMS dan NS terjadi cekcok mulut.
Selanjutnya pelaku NS pergi meninggalkan istrinya TMS dan anaknya di rumah, dan sekira 15 menit NS pergi dari rumah kemudian saat pulang langsung pergi ke dapur mengambil parang.
Saat itu, pelaku menemui istri korban TMS yang sedang menidurkan anaknya MS di dalam kamar dan selanjutnya NS mengayunkan parang yang dipegangnya ke kaki istri korban dan selanjutnya ketika NS kembali mau mengayunkan parang, istrinya berusaha melawan sehingga kena ke anaknya MS.
Sedangkan telapak tangan dan pergelangan tangan TMS kena sabetan parang NS, dikarenakan TMS berusaha melawan NS yang semakin emosi. Selanjutnya mengayunkan parang yang dipegangnya secara berulang-ulang kepada TMS sehingga kepala dan bagian tubuh lainya terdapat luka akibat kena bacok.
Dikarenakan korban TMS pada saat itu merasa kesakitan, sehingga ia berteriak minta tolong dan kemudian mengundang tetangga datang yaitu saksi mata SRS yang rumahnya tepat di depan rumah TMS dan NS.
Pada saat saksi SRS sudah berada di rumah tersebut, pelaku NS masih melakukan pembacokan terhadap istrinya dan pada saat itu, saksi SRS mengatakan sudah cukup.
“Jangan teruskan lagi letakanlah parang mu itu NS, perkataan tersebut berulang-ulang kali dikatakan oleh saksi SRS kepada NS. Akhirnya pelaku NS meletakan parangnya dan selanjutnya pergi keteras samping rumah dan pergi dengan mengendarai sepeda motor di karenakan sudah banyak masyarakat yang berkumpul,”terang Kanit PPA.
Setelah NS melakukan kekerasan fisik terhadal istri dan anaknya, kemudian NS pergi ke Polsek Dolok Pardamean dan mengaku baru saja membunuh istrinya.
Mendengar keterangan pelaku NS tersebut, Personil Polsek Dolok Pardamean langsung mengamankan NS di Polsek dan selanjutnya personil Polsek Dolok Pardamean melakukan cek tempat kejadian perkara.
Setelah sampai di TKP, personil Polsek menghubungi Identifikasi dan Unit Jatanras Polres Simalungun guna melakukan cek TKP , dan saat petugas Identifikasi dan Jatanras Polres Simalungun tiba di lokasi, korban TMS dan anaknya MS sudah dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama.
Saksi pelapor AS yang pada saat sedang piket dan juga turun ke lokasi kejadian sekembali dari lokasi kejadian, langsung membuat laporan polisi Model A dikarenakan korban TMS belum bisa untuk membuat laporan agar pelaku NS diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap pelaku NS dikenakan Pasal 44 Ayat ( 2 ) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga subs pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 dan saat ini pelaku NS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun.
Editor : Franki Siburian


































































