Beranda Nasional KPK Dorong Kepala Daerah di Sisi Batas Labuhan Lakukan Transaksi Keuangan Digital...

KPK Dorong Kepala Daerah di Sisi Batas Labuhan Lakukan Transaksi Keuangan Digital : Cegah Korupsi

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Guna mendorong Pemerintah Daerah di Sisi Batas Labuhan dalam meningkatkan transaksi keuangan digital, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar menghadirkan nara sumber KPK dan Kemendagri pada High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (HLM TP2DD), Rabu (23/6/2022) bertempat di Hotel Niagara Parapat.

Kegiatan HLM TP2DD dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, MH, Plt. Walikota Pematangsiantar dr. Hj. Susanti Dewayani, Sp.A, Plt Walikota Tanjungbalai H. Waris Thalib S. Ag, MM, Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima, SE, Sekretaris Daerah Labuhanbatu Ir. M. Yusuf Siagian, M.MA, Asisten 2 Labuhanbatu Utara Muhammad Asril, S.Sos dan Asisten 2 Kabupaten Asahan Drs. Muhili Lubis.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, Teuku Munandar saat membuka HLM TP2DD menyakinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan transaksi keuangan digital. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan atau korupsi.

Dengan digitalisasi elektronik atau bertransaksi non tunai, mengurangi resiko membuka peluang untuk melakukan lobi-lobi ataupun penyuapan yang menyebabkan kerugian negara. 

“Berdasarkan data dari BKN pada September 2018, jika Koruptor berstatus PNS paling banyak di Provinsi Sumut sebanyak 298 orang. Dengan rincian 33 orang dari Provinsi Sumut dan 265 orang dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Seiring dengan peningkatan TP2DD diharapkan mampu mengurangi jumlah kasus korupsi di Indonesia khususnya dilingkungan Pemda,”jelas Munandar.

Munandar menjelaskan tujuan dan manfaat Elektronifikasi. Dari segi tujuan yaitu praktis (tidak perlu membawa banyak uang tunai), akses lebih luas, transparansi transaksi (membantu usaha pencegahan dan identifikasi kejahatan kriminal), efisiensi Rupiah (menekan biaya pengelolaan uang Rupiah dan cash handing) serta perencanaan ekonomi lebih akurat.

Sedangkan dari segi manfaat menciptakan less cash society, bila didefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang semakin sedikit memanfaatkan uang tunai dalam melakukan transaksi sehari-hari. Kemudian menciptakan inklusivitas keuangan.

Kata Munandar, pihaknya mendorong Elektronifikasi atau Digitalisasi bukan tanpa alasan. Pasalnya perkembangan Internet di Indonesia untuk pengguna baru tumbuh 15 juta dalam tahun 2020.

“74% penduduk di Indonesia telah Online. Sedangkan pengguna baru Internet tumbuh 40 juta di Asia Tenggara dalam tahun 2020. Artinya bukan hanya anak kecil bahkan lansia pakai internet seperti searching ceramah. Wifi dan charger batere menjadi kebutuhan dasar. Hal ini menunjukkan masyarakat terbiasa dengan Internet. Untuk itu Bank Indonesia mendorong Pemerintah daerah untuk meningkatkan transaksi digitalisasi,”ujar Munandar.

Sementara Mohammad Jhanattan Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepala daerah di Sisi Batas Labuhan untuk tidak tersandung kasus Korupsi. 

Menurutnya Impelementasi Elektronifikasi pada Pemerintah Daerah sebagai upaya pencegahan korupsi melalui transaksi non tunai.

Kata Jhanattan, ada 7 bentuk tindak pidana korupsi yang harus dihindari kepala daerah yakni pertama, menyebabkan kerugian keuangan negara (menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara), kedua Gratifikasi, ketiga penggelapan dalam jabatan, keempat benturan kepentingan dalam pengadaan, kelima perbuatan curang, keenam pemerasan dan terakhir suap menyuap.

Sejak tahun 2004 hingga Maret 2022, KPK kata Jhanattan, telah menangani perkara korupsi di Indonesia dari beragam profesi. Pelaku usaha mendominasi pelaku korupsi sebanyak 379 orang. Anggota DPR dan DPRD 310 orang, Eselon I,II,III 259 orang, lainnya 207 orang, Walikota/Bupati/Wakil 154 orang, Kepala lembaga/Kementrian 32 orang, Hakim 23 orang, Gubernur 22 orang, Pengacara 14 orang, Jaksa 10 orang, Komisioner 7 orang, Korporasi 7 orang, Duta besar 4 orang dan Polisi 3 orang.

“Bila dirinci 828 kasus terkuat penyuapan, 264 kasus pengadaan barang dan jasa, 54 kasus penyalahgunaan anggaran, 44 kasus TPPU, 26 kasus pungutan/pemerasan, 25 kasus perizinan dan 11 kasus merintangi proses KPK,”rinci Jhanattan.

Pada kesempatan itu, KPK membeberkan titik rawan korupsi dalam pemerintah daerah. Pertama perencanaan dan penganggaran APBD (mark up anggaran, alokasi pokir yang tidak sah, keterlambatan pengesahan APBD, praktik suap/pemerasan/gratifikasi dalam pengesahan), kedua pengadaan barang dan jasa (UKPBJ tidak independen dan permanen, PBJ yang tidak transparan dan akuntabel, adanya kepentingan tertentu dalam pelaksanaan PBJ. 

Kemudian ketiga dalam hal perizinan seperti perizinan yang tidak transparan dan akuntabel, pelayanan yang tidak memadai, pendelegasian kewenangan perizinan belum sepenuhnya. 

“Keempat pengawasan APIP, kelima manajemen ASN, keenam optimalisasi pajak daerah, ketujuh manajemen aset daerah dan kedelapan tata kelola keuangan desa,”jelas Jhanattan.

Sementara R.An An Andri Hikmat SR, AP, MM Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri memaparkan program optimalisasi PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) melalui Implementasi ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) sesuai UU HKPD (Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).

Editor : Franki Siburian