Beranda Sumatera Utara Evaluasi Pendapatan Daerah, Rumah Mewah dan Sederhana Jangan Sama Tarifnya

Evaluasi Pendapatan Daerah, Rumah Mewah dan Sederhana Jangan Sama Tarifnya

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH didampingi Sekda Erson Sinaga, Ka. Badan Pendapatan Daerah (BPD) Frans N Saragih memimpin rapat evaluasi Pendapatan Daerah Kabupaten Simalungun di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun, Jln.Suri-Suri Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (8/3/2022).

Ka. BPD Frans N Saragih menyampaikan, selain sektor Pajak Bumi da Bangunan (PBB), sektor pendapatan lain seperti pengelolaan sampah yang bisa di kerjasamakan oleh pihak-pihak terkait. 

“Kami juga mensosialisasikan kepada Kepling/Gamot di setiap kecamatan untuk penerbitaan SPT PBB dan di Simalungun nilai NJOP kita mengalami perubahan pada tahun 2019 dan ini bisa di rubah dalam 3 tahun sekali. Dan Zona Nilai Tanah (ZNT) itu 1 banding seribu. Sudah hampir 15 kecamatan untuk pendataan ulang untuk ZNT ini,”ungkap Frans. 

Bupati Simalungun menyampaikan, ada beberapa pendapatan yang dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak Hotel, Reklame, Hiburan dan lain-lain yang harus di akomodir dengan baik. 

“Setiap OPD harus bersinergi dalam menangani pendapatan Pajak ini. Kita harus bisa melihat dan merujuk sebuah acuan daerah lain mana yang bisa di contoh dalam peningkatan pendapatan ini, dan perbaikan tarif pajak harus di sesuaikan. Tidak mungkinlah rumah mewah dan sederhana sama tarifnya dan jangan pula rumah sederhana lebih mahal dari rumah mewah,”kata Bupati.

Penerapan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak bangunan gedung (PBG), kata Bupati, sudah ada aturan yang mengatur itu. Untuk itu sampaikan kepada Camat dan Pangulu untuk Kepengurusan IMB setiap bangunan yang ada. 

“Sarankan dan arahkan masyarakat untuk mengurus sertifikat dan IMB, karena dari sektor IMB ini banyak pendapatan yang bisa kita dapatkan, dan di beri pembekalan kepada masyarakat untuk ini, ajak camat dan pangulu untuk mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda), banyak masyarakat kita yang belum faham soal ini,”kata Bupati. 

Menurut Bupati, diperlukan pendataan ulang setiap sektor yang ada, agar dapat dilihat berapa kanaikan yang dapat diperoleh. 

“Kita harus bisa mendata ulang setiap sektor yang ada, agar kita bisa melihat berapa kenaikan yang dapat peroleh di setiap lini. Karena sektor paling banyak yang kita dapat dari penarikan Pajak Bangun. Segera terbitkan yang namanya SKT dan sampaikan kepada semua camat dan pangulu untuk mensosialisasikan. Supaya masyarakat itu mau menerbitkan sertifikat tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Bupati.

Editor : Franki