
LINK24NEWS-SIANTAR, Mulai 1 Maret 2022, kartu JKN-KIS menjadi salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pada proses jual beli tanah. Hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam rangka menyebarluaskan informasi tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar dan BPN Kabupaten Simalungun kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait implementasi permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah karena jual beli dengan melampirkan bukti terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS.

Kepala Kantor BPN Kota Pematangsiantar yang diwakili Helmi Rasyid, Kantor BPN Kabupaten Simalungun yang diwakili Saut Sinaga serta Ketua Ikatan PPAT Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Henry Sinaga menyampaikan bahwa mereka siap menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengoptimalkan JKN-KIS di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
“Kami akan menjalankan Inpres tersebut sesuai dengan ketentuan, BPJS Kesehatan juga akan membantu kami dalam implementasinya nanti. Sehingga kami rasa penambahan kelengkapan kepesertaan JKN-KIS tidak akan menjadi beban warga yang akan melaksanakan jual beli tanah. Perlu disampaikan kepesertaan JKN-KIS saat ini hanya perlu dilengkapi oleh pembeli saja,”kata Helmi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Kiki Christmar Marbun menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi menjalankan Inpres tersebut bersama dengan BPN, agar pelayanan publik terkait permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli dapat berjalan dengan lancar. BPJS Kesehatan akan menempatkan petugas di kantor BPN untuk membantu dalam pengecekan dan pedanftaran peserta JKN-KIS.
“BPJS Kesehatan akan mendukung BPN Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan menempatkan Duta BPJS Kesehatan di Kantor BPN. Dengan hal ini kami harap akan mempercepat koordinasi BPJS Kesehatan dengan BPN beserta jajarannya,” ujar Kiki. (Rel)
Editor : Franki Siburian


































































