LINK24NEWS-SIANTAR, Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih memfasilitasi permasalahan yang terjadi antara guru dan siswa di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Simalungun, melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Pelaksanaan restorative justice ini disaksikan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, pada Selasa sore (5/8/2025).
Kepala Dinas Pendidikan, Sudiahman Saragih, melaporkan bahwa permasalahan tersebut bermula pada 19 April 2025, antara HP sebagai Guru SMP Negeri (Pihak Pertama) dan RFZH sebagai Wali Murid dari (Pihak Kedua).
Dalam proses restorative justice itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, dengan membuat perjanjian perdamaian yang berisi kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan.
Selanjutnya, pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap anak pihak kedua. Sedangkan pihak kedua memaafkan kesalahan pihak pertama dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari. Apabila pihak pertama mengulangi perbuatannya, maka siap menerima sanksi dan diproses secara hukum.
Perjanjian perdamaian itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, diketahui oleh Lurah dan disaksikan oleh pihak sekolah dan keluarga.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang menyaksikan jalannya restorative justice, menegaskan bahwa guru adalah sosok yang digugu dan ditiru.
Bupati mengajak kedua belah pihak, guru dan orang tua murid, untuk saling memaafkan dan berdamai agar suasana menjadi sejuk, anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang, dan guru dapat kembali menunaikan tugasnya mengajar.
“Secara teknis mungkin semua guru sudah paham, tapi perlu juga mempelajari psikologi anak, karena setiap anak memiliki karakter yang berbeda. Mari kita bergandengan tangan demi terciptanya anak-anak Simalungun yang berakhlak mulia dan berprestasi,” tutup Bupati (Fra).


































































