LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Surat permintaan sumbangan yang dikeluarkan oleh Panitia HUT RI ke-80 Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menuai sorotan tajam.
Pasalnya, surat bernomor /PANHUTRI/PANPANEI/2025 menetapkan sumbangan yang bertugas di wilayah kecamatan tersebut. Rp.1 juta dari setiap Sekcam dan Pangulu (Kepala desa), Korwil/Kepala UPT/Kasi Rp.500 ribu, Kepala sekolah Rp.400 ribu, Kasubbag Ro.300 ribu, Staf bervariasi Rp.75 ribu, Rp.100 ribu dan Rp.125 ribu. PNS/PPPK golongan I Rp.50 ribu, golongan II Rp.100 ribu, golongan III RP.150 ribu dan golongan IV Rp. 200 ribu.
Meski disebut-sebut sebagai hasil musyawarah panitia, kebijakan itu menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai langkah tersebut berpotensi menjadi dugaan pungutan liar (pungli) karena tak didasarkan pada regulasi yang jelas.
“Jka tidak ada dasar hukum dan tidak bersifat sukarela, maka itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pungli,” kata Ketua LSM DPP IPW Mangapul P Doloksaribu, Selasa (12/8/2025).
Mangapul sangat mengecam dan meminta agar penarikan dana seperti ini dihentikan demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran pemerintah.
Kata dia, dugaan pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan pasal 423 karena surat tersebut diketahui oleh Camat yang merupakan ASN.
Ia menilai bahwa pembiayaan kegiatan perayaan HUT kemerdekaan RI seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi ASN .
“Semangat kemerdekaan jangan dicemari oleh praktik-praktik yang justru memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Beberapa ASN dan PPPK yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan mengaku sangat keberatan dan tidak setuju atas sumbangan yang berkedok 17 Agustusan tersebut.
Sementara Camat Panombeian Panei Lina Oletta Damanik, SE.,M.Sm ketika dikonfirmasi melalui Whats App tidak memberikan jawaban. Meski tanda centang dua dan berwarna biru menandakan sudah membaca, Camat tersebut enggan memberikan tanggapan.
Awak media belum memperoleh keterangan dari Ketua Panitia HUT ke-80 RI Kecamatan Panombeian Panei, Delima Fitria Siallagan yang juga merupakan Pangulu Nagori Rukun Mulio. Nomor HP lama pangulu tersebut sudah tidak aktif lagi. (Fra)


































































