LINK24NEWS-SIANTAR, Satpol PP Kota Pematangsiantar menertibkan spanduk reklame rokok yang dipasang melintang, menempel di LPJU (lampu penerangan jalan umum) dan tiang listrik, Selasa (22/4/2025).
Tindakan Satpol PP ini memberi pesan kepada pengusaha, vendor untuk tidak melanggar aturan dan tidak berkoordinasi kepada oknum-oknum dengan dalih jaminan tidak akan ditertibkan meskipun reklame dipasang menyalahi.

Perintah tegas Plt Kasatpol PP Kota Pematangsiantar untuk membersihkan seluruh reklame yang melanggar harus diapresiasi.
N Sihombing pengendara yang melintas di Jalan Melanthon Siregar, mengucapkan terima kasih kepada Kasatpol PP dengan ketegasannya.
Dengan tindakan tersebut, jalan Melanthon Siregar bagus dipandang dan estetika tercipta.
“Jika melihat di sepanjang jalan Melanthon Siregar dulunya banyak spanduk reklame rokok yang dipasang melintang dan menempel di LPJU, sehingga terkesan dugaan ‘siapa bekingnya dan koordinasi dengan siapa?’,”kata pengendara itu.

Plt.Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Farhan Zamzamy membenarkan penertiban penertiban spanduk reklame yang menyalahi.

Dari foto-foto penertiban yang dikirimkan pegawai Satpol PP Fadlan, paling dominan reklame rokok. Yakni reklame rokok Prima Go Sampoerna yang dipasang menempel di LPJU dan tiang listrik di Jalan Melanthon Siregar, spanduk reklame Galan yang dipasang melintang diantara tiang listrik. Kemudian spanduk reklame rokok Galan Prima yang melintang di persimpangan Marihat Landbow dan simpang Manunggal Karya, spanduk rokok Djarum yang melintang di jalan Melanthon Siregar dekat kantor Koramil. Kemudian reklame rokok yang dipasang menempel di LPJU jalan Gereja.

Editor : Franki Siburian


































































