Beranda Sumatera Utara Berada di KTR, BPKD Tidak Pungut Pajak Reklame Baliho di Jalan Adam...

Berada di KTR, BPKD Tidak Pungut Pajak Reklame Baliho di Jalan Adam Malik

Reklame Baliho di Jalan Adam Malik yang mengiklankan rokok LA ICE Mangoboost produk PT Djarum
- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Kepala Bidang Pendapatan 1 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Lerisma Sihotang, SS.,MSi menegaskan tidak mengenakan pajak terhadap reklame Baliho yang berdiri di Jalan Adam Malik tepatnya di depan kantor Samsat lama.

Baliho ini mengiklankan Rokok LA Ice Mango Boost yang merupakan produk dari PT Djarum.

Adapun alasannya karena baliho reklame tersebut berada di kawasan tanpa rokok (KTR).

BACA JUGA : https://link24news.com/reklame-baliho-di-jalan-adam-malik-tidak-berizin-dan-diberi-teguran-iii-kasatpol-pp-tegaskan-bongkar/

“Saat mereka bermohon untuk penerbitan ketetapan pajak, lokasi reklame disebutkan di jalan Rajamin Purba. Namun saat tim verifikator turun, reklame berada di jalan Kartini,” ucap Lerisma.

Sesuai dengan Perwa Kawasan Tanpa Rokok nomor 12 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dilarang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/ protokol. Sedangkan jalan Adam Malik dan Jalan Kartini termasuk jalan Protokol.

“Reklame itu tidak dikenakan pajak. Jika ada informasi diluar bawa-bawa soal pajak, minta saja surat ketetapan pajaknya diperlihatkan,” sebut Lerisma.

Sementara pimpinan reklame saat dikonfirmasi tidak menjawab.
Pemberitaan sebelumnya, Satpol PP Kota Pematangsiantar telah melayangkan surat teguran III kepada pimpinan CV Evolution ADV tertanggal 10 Februari 2025.

Dalam surat teguran III itu, disertakan teguran I tertanggal 30 Januari 2025 dan teguran II tertanggal 6 Februari 2025. Dinyatakan bahwa saudara mendirikan tiang reklame jenis Baliho ukuran 6 m x8 m yang didirikan di daerah milik jalan (Damija) di jalan H. Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yang tidak memiliki dokumen perizinan, hal tersebut melanggar peraturan walikota nomor 19 tahun 2014 tentang izin reklame.

Masih dalam surat teguran III, Satpol PP meminta untuk membongkar tiang reklame yang dimaksud. Apabila tidak mengindahkan maka Pemko Pematangsiantar melalui tim pembongkaran bangunan dan reklame akan membongkar dan menertibkannya.

Plt. Kasatpol PP Farhan Zamzamy ketika dikonfirmasi dengan tegas memerintahkan penyedia untuk membongkar sendiri tiang reklamenya, Minggu (30/3/2025).

Satpol PP, kata Farhan, bekerja sesuai dengan SOP. Oleh karena itu, jika pemilik belum membongkar maka Satpol dan tim yang akan menindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Nanti kucek dulu SK Penetapan pembongkarannya. Karena itu operasi rutin, anggaran harusnya ada,” tegas Plt. Kasatpol.

 

Editor : Franki Siburian