LINK24NEWS-SIANTAR, Satpol PP Kota Pematangsiantar segera membongkar tiang reklame tidak berizin di Jalan Adam Malik Kota Pematangsiantar.
Keseriusan ditunjukkan Plt. Kasatpol PP Farhan Zamzamy dengan meminta Kabid Gakda untuk menyiapkan draft SK Pembongkaran.
“Jumat mggu lalu udah kuminta kabid gakda menyiapkan draft sk pembongkaran utk dieksaminasi k bagian hukum,” jawab Plt. Kasatpol PP, Senin (14/4/2025).
Sehubungan dirinya melaksanakan pengawalan ziarah ke Bengkalis, ia akan melakukan follow up setelah pulang.
“Kamis aq balik k siantar kufollow up y,” balasnya lagi.

BACA JUGA : https://link24news.com/berada-di-ktr-bpkd-tidak-pungut-pajak-reklame-baliho-di-jalan-adam-malik/
Pada pemberitaan sebelumnya, Satpol PP Kota Pematangsiantar telah melayangkan surat teguran III kepada pimpinan CV Evolution ADV tertanggal 10 Februari 2025.
Dalam surat teguran III itu, disertakan teguran I tertanggal 30 Januari 2025 dan teguran II tertanggal 6 Februari 2025. Dinyatakan bahwa saudara mendirikan tiang reklame jenis Baliho ukuran 6 m x8 m yang didirikan di daerah milik jalan (Damija) di jalan H. Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yang tidak memiliki dokumen perizinan, hal tersebut melanggar peraturan walikota nomor 19 tahun 2014 tentang izin reklame.
Masih dalam surat teguran III, Satpol PP meminta untuk membongkar tiang reklame yang dimaksud. Apabila tidak mengindahkan maka Pemko Pematangsiantar melalui tim pembongkaran bangunan dan reklame akan membongkar dan menertibkannya.
Selain tidak memiliki dokumen perizinan, juga melanggar Perwa Kawasan Tanpa Rokok nomor 12 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pasal 8
(1) Setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/ protokol. (2) Jalan utama/ protokol sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah sebagai berikut : Jalan H. Adam Malik, Jalan R.A. Kartini.


































































