LINK24NEWS-SIANTAR, Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi diminta segera menerbitkan nota tugas (Plt.Kadis) untuk mengisi kekosongan, pasca penjatuhan hukuman disiplin Pardomuan Nasution sebagai kepala dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Kadis Sosial P3A).
Hal ini untuk memperlancar urusan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat atau publik, dalam hal surat keterangan maupun hal lainnya.

Bahkan penunjukan pelaksana tugas (Plt) tersebut, untuk menyiapkan proses administrasi pembayaran THR ASN dan urusan-urusan dinas lainnya.
Demikian disampaikan salah satu ASN Pemko Pematangsiantar, yang namanya enggan disebutkan.
Kekosongan ini juga membuat pegawai yang bekerja di instansi tersebut bingung melakukan penandatanganan.
Hal ini juga dikuatkan saat awak media mengunjungi Dinas Sosial P3A beberapa waktu lalu. ASN perempuan tersebut, sampai menghubungi orang Inspektorat untuk meminta petunjuk dalam menandatangani surat.
“Kami disuruh menunggu,” ucapnya.
Sementara Pardomuan Nasution saat diwawancarai usai RDP dengan komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (17/3/2025) mengakui telah memulangkan temuan berkisar 20 juta lebih.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan audit Inspektorat terhadap anggaran belanja Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
“Temuan itu kan bisa Rp54 juta, tapi Rp20 jutaan di masa ku. Itu terlalu dipaksakan, buktinya apa?. Berubah naskah hasil audit pertama dengan kedua,” kata Pardomuan.
Naskah temuan pertama menyebut jika barang yang dibelanjakan Dinas Sosial P3A untuk pengurus PKK tidak diterima, tetapi ketika dicek ternyata barangnya ditemukan.
Pardomuan Nasution kemudian menyebut pencopotan dirinya dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) unsur politis.
Namun Pardomuan enggan menjelaskan lebih lanjut, maksud perkataan politis. Sebab Pardomuan mengaku mendapat kata-kata tersebut dari pertemuan yang digelar.
“Ya saya pun menyebut itu politis,” katanya.
Terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pardomuan mengaku bukan kewenangan Dinas Sosial P3A.
“Bukan kewenangan kami, itu urusan pusat, Kementerian Sosial,” katanya.
Teks Poto : Pardomuan Nasution didampingi seorang wanita (membawa dokumen) usai RDP dengan komisi I DPRD Kota Pematangsiantar
Editor : Franki Siburian


































































