LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif.
Nagori Buntu Turunan, menjadi satu-satunya Nagori di Kecamatan Hatonduhan yang terpilih dan mengikuti program Desa Bersinar, hal itu ditandai dengan SK yang dikeluarkan Bupati Simalungun Nomor : 400.10.1/213/2024 tentang Penetapan Nagori/Kelurahan Bersih dari Narkotik, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya.
Dalam pelaksanaan Desa Bersinar, Pemerintah Nagori Buntu Turunan yang dipimpin Pangulu Roberton Nainggolan, SE, atau yang akrab disapa Bang RN, telah membentuk Satgas yang dibimbing BNN Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, guna menyukseskan program Desa Bersinar, Pemerintah Nagori Buntu Turunan juga telah menyiapkan berbagai fasilitas olahraga dan sarana umum lainnya, untuk diperuntukan ke masyarakat Nagori Buntu Turunan khususnya untuk kalangan muda.
Pemerintah Nagori Buntu Turunan telah membuka Lapangan Bola Voli, Tenis Meja, Badminton dan direncanakan akan membuat lapangan futsal dan juga sirkuit motor cross. Hal itu dilakukan untuk menyukseskan program Desa Bersinar, sehingga anak-anak muda bisa terhindar dari bahaya narkoba.
Menyikapi hal-hal tersebut, serta adanya pemberitaan dari salah satu media, terkait keberadaan Lapangan Bola Voli dilokasi HGU PTPN IV Tonduhan, Manajemen PTPN IV Unit Kebun Tonduhan lakukan pertemuan dengan Pangulu Buntu Turunan.
Agenda pertemuan adalah membahas tentang program Desa Bersinar dan Penggunaan Lahan HGU PTPN IV Kebun Tonduhan untuk Fasilitas Umum.
Pertemuan itu dihadiri Dedy Riza, SP (Manajer Unit), Andi R. Purba (Askep), Debora Gultom (APK), H. Situmeang (Krani Personalia). Kehadiran pihak Perkebunan disambut Pangulu Roberton Nainggolan, SE. Kemudian Sekdes Edydan dan Babins Serka Jhony Hasibuan.
Tujuan pertemuan yang berlangsung, Selasa (4 Februari 2024) di Kantor Desa/Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, untuk membahas penggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Kebun Tonduhan, yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Nagori Buntu Turunan sebagai fasilitas umum berupa lapangan voli dan warung kopi.
Pertemuan yang dilaksanakan dengan penuh semangat musyawarah dan kekeluargaan, menekankan pemanfaatan lahan HGU sebagai fasilitas tersebut, untuk memberikan wadah bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar memiliki kegiatan yang positif dan diharapkan terhindar dari penyalahgunaan narkoba, apalagi Nagori Buntu Turunan terpilih menjadi Desa Bersinar.
Dari keterangan Manager Unit Kebun Tonduhan, “sebagaimana diketahui, lahan tersebut masih dalam status HGU dan belum ada pelepasan resmi untuk peruntukan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Manager.
Lebih lanjut Manager mengatakan, dalam suasana yang penuh keharmonisan dan saling menghargai, pertemuan ini menghasilkan beberapa poin pembahasan :
1. Pihak PTPN IV Kebun Tonduhan menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud masih dalam status HGU dan belum ada perencanaan pelepasan lahan untuk kepentingan lain. Namun, pihak PTPN IV tetap mendukung upaya Pemerintah Nagori Buntu Turunan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.
2. Pihak Pemerintah Nagori Buntu Turunan menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan untuk lapangan voli dan kafe bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, diharapkan adanya kebijakan atau kerja sama dari PTPN IV agar fasilitas tersebut tetap dapat digunakan dengan mekanisme yang sesuai aturan.
3. Kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi yang tidak melanggar regulasi, dengan mempertimbangkan kemungkinan kerja sama atau skema pemanfaatan lahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pihak PTPN IV bersedia berkoordinasi lebih lanjut dengan manajemen pusat terkait kemungkinan adanya izin pemanfaatan lahan dalam bentuk kerja sama sosial dengan Pemerintah Nagori, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang mengikat PTPN IV.
5. Pihak Pemerintah Nagori akan melakukan kajian lebih lanjut terkait status hukum dan kemungkinan regulasi yang memungkinkan penggunaan lahan HGU dalam bentuk fasilitas sosial.
6. Semua pihak berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik atau permasalahan hukum di kemudian hari.
Kedua pihak berharap agar hasil musyawarah ini dapat menjadi dasar dalam mencari solusi terbaik yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Terpisah, Pangulu Buntu Turunan, Roberton Nainggolan, SE, kepada awak media mengungkapkan, “Terimakasih atas kerjasama yang selama ini kita lakukan dengan pihak PTPN IV Unit Tonduhan, baik di bidang keamanan dan juga sosial kemasyarakatan.
“Dengan terpilihnya Nagori Buntu Turunan sebagai Desa Bersih Narkoba, yang merupakan progam pemerintah, tentunya kerjasama ini akan lebih kita tingkatkan. Dari poin-poin diatas sudah dijelaskan, bahwa pemanfaatan lahan HGU bukan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kami juga tidak ada niat untuk menguasai lahan HGU in sepenuhnya. Jika nantinya lahan ini akan di gunakan PTPN IV ya silahkan,” kata Bang RN.
“Perlu kami jelaskan sebelum pemanfaatan lahan ini untuk lapangan voli, kami sudah melakukan koordinasi dengan manager Tonduhan yang lama, dan dengan manager yang sekarang. Juga sudah melakukan hal yang sama, kerana lahan ini benar-banar digunakan untuk fasilitas umum, sebagai sarana olah raga bagi anak-anak muda. Tujuannya utama adalah untuk menyukseskan program Desa Bersinar,” tambah RN.
Oleh karena itu, ia berharap semua pihak, untuk ikut bersinergi menyukseskan program Desa Bersinar ini, bukan m membenturkan atau menyudutkan kami. Karena pada dasarnya kesuksesan program ini tak terlepas dari kerjasama antara stakeholder dan pemerintah desa setempat. (Rel)
Editor : Franki Siburian


































































