
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis daun ganja siap edar di salah satu rumah Jln.H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (5/4/2022).
Kegiatan penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Iptu Dian Putra, S. Sos, bersama personel Unit-I Sat Narkoba Polres Simalungun.

Kanit I Iptu Dian Putra, S. Sos menjelaskan penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa disekitar lokasi yang diinformasikan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, tim Opsnal Unit-I langsung bergerak cepat kelokasi yang telah diinformasikan,”kata Iptu Dian, Rabu (6/4/2022).
“Setiba dilokasi tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang telah dicurigai, didalam rumah tersebut telah berhasil diamanakan satu orang laki-laki berinisial RS (31) warga Jln. H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun yang sedang berada didapur rumah tersebut,”ucap Iptu Dian Putra.
Lebih lanjut Kanit-I menjelaskan, “bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap RS telah berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi diduga narkotika jenis daun Ganja dengan berat brutto 50 gram dan 1 (satu) bungkus palstik warna merah yang berisi diduga batang Ganja dengan berat brutto 30 gram”.
“Hasil interogasi awal terhadap RS menerangkan bahwa benar diduga Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki di daerah Kota Binjai, namun alamatnya tidak diketahui dan selalu bertemu dipinggir jalan. Selanjutnya TSK dan BB diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,”tandas Kanit I Iptu Dian Putra, S. Sos.
Editor : Franki Siburian


































































