Beranda Kriminal Tiga Pria Diciduk Hendak Konsumsi Sabu, Satu Orang Juga Simpan Ganja

Tiga Pria Diciduk Hendak Konsumsi Sabu, Satu Orang Juga Simpan Ganja

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Tiga pria di Simalungun diamankan tim Opsnal Unit-I Sat Res Narkoba Polres Simalungun karena tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan narkotika golongan I jenis daun ganja.

Ketiganya merupakan warga Margo Mulyo Huta IV, Kec. Gunung Malela, Kabupaten Simalungun

“Kita amankan tiga orang pria di Simpang Afdeling-I Kebun Sipef, Nagori Syahkuda, Kec.Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, yang mengaku hendak mengkonsumsi sabu bersama-sama. Dari tangan salah satu pria yang berinisial SH (22) warga Margo Mulyo Huta IV, Kec. Gunung Malela, Kab.Simalungun, berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram,”kata Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Rudi Hartono, Kamis (7/4/2022).

Tiga pria tersebut, kata Rudi, berinisial RA (20), SA (22) dan AS (20) mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan bersama yang baru dibeli dengan harga Rp 200.000; (dua ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki di Simpang Serapuh.

Lebih lanjut Ipda Rudi Hartono menjelaskan, “Setelah ditemukan barang bukti sabu, tim masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pria tersebut, dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 400 gram. Dari pengakuan RA, Ganja disimpan di belakang Sekolah Gotong Royong sehinga tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan barang bukti ganja tersebut. RA mengaku ganja tersebut sebelumnya dibeli dari seorang pria di kampung Serapuh,”kata Rudi.

Selanjutnya tim Opsnal Unit-II Sat Res Narkoba mengamankan para TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.

“Ketiga pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara,”tandas Rudi.