Beranda Sumatera Utara Tegas!! Odong-odong Keliling di Pemkab Batubara Dilarang, Kota Pematangsiantar Bebas Beroperasi

Tegas!! Odong-odong Keliling di Pemkab Batubara Dilarang, Kota Pematangsiantar Bebas Beroperasi

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Odong-odong di Kota Pematangsiantar bebas beroperasi tanpa ada penindakan dari instansi terkait.

Hal ini dapat dilihat di sepanjang Jalan WR Supratman tepatnya depan Siantar Hotel dan Jalan Adam Malik, ngetem beberapa unit odong-odong hingga menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut.

Bebas beroperasi di Kota Pematangsiantar, ternyata keberadaan odong-odong khususnya odong-odong keliling dilarang beroperasi di Pemkab Batubara.

Hal ini disampaikan Plt.Kadis Perhubungan Pemkab Batubara, Berlin Sovyan Hutabarat, S.Si.T kepada awak media link24news, Kamis (14/7/2022).

Teks poto : Plt.Kadis Perhubungan Pemkab Batubara, Berlin Sovyan Hutabarat, S.Si.T

Odong-odong ini, kata Plt.Kadis, tidak sesuai dengan aturan untuk membawa manusia atau angkutan. Jadi bukan salah satu angkutan yang beroperasi di jalan raya sesuai dengan spesifikasinya.

“Secara otomatis tidak diperbolehkan dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,”terang Berlin yang merupakan kelahiran Kota Pematangsiantar.

Berlin mengungkapkan, odong-odong pada umumnya menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi sedemikian rupa, kemudian ditempel dengan kereta tempelan. Oleh karena itu, sewaktu pengusaha maupun pribadi meminta izin beroperasi di Pemkab Batubara langsung ditolak atau tidak diperbolehkan.

Teks poto : Plt Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Kartini Batubara (gbr atas) dan odong-odong yang ngetem di depan Siantar Hotel (gbr bawah)

“2 atau 3 tahun lalu pengusaha odong-odong maupun pribadi pernah minta izin tapi tidak kita kasih. Mereka mau beroperasi di Jalinsum 50 hingga sampai berbatasan dengan Pemkab Asahan,”ujar Berlin yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi.

Odong-odong yang dilarang tersebut, rinci Berlin merupakan odong-odong yang membawa penumpang secara berkeliling. Sedangkan odong-odong khusus untuk anak-anak kecil diperbolehkan.

“Yang kita larang odong-odong keliling membawa penumpang, kalau odong-odong untuk anak-anak kecil masih diperbolehkan,”lanjut Berlin.

Sementara Plt. Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Kartini Batubara ketika dikonfirmasi belum menanggapi.

Konfirmasi dilayangkan melalui aplikasi WA, meski status aktif, Plt Kadis Kartini belum menjawab.

Editor : Franki Siburian