
LINK24NEWS-SIANTAR, Pernyataan Plt. Kadis PUTR Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang, S.STP yang mengatakan tidak ada KW (Kewajiban) dan pengutipan liar mendapat perhatian dari elemen masyarakat.
BACA JUGA : https://link24news.com/plt-kadis-putr-pematang-siantar-junaedi-sitanggang-s-stp-tegaskan-pekerjaan-tanpa-kw-siap-ott
Dengan menyampaikan dukungan mengirimkan papan bunga yang berisi “Mendukung Pernyataan Bapak Plt. Kadis PUTR Junaedi Sitanggang, S.STP Proyek Tanpa KW (Kewajiban) dan Pungutan Liar”.

Papan bunga itu bisa dilihat di depan Polres Pematang Siantar dan depan kantor DPRD Kota Pematang Siantar sejak Rabu kemarin (1/3/2023).
Teranyar dukungan datang dengan memasang spanduk yang melintang diatas jalan. Diantaranya di Jalan Ahmad Yani, Jalan Cipto, Jalan Sudirman, Jalan Pane, Jalan Gunung Sibayak.
BACA JUGA : https://link24news.com/proyek-tanpa-kw-dan-pungutan-liar-dukungan-mengalir-terhadap-plt-kadis-putr-kota-pematang-siantar-junaedi-sitanggang
Belum diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut, namun semangatnya sama mendukung tidak adanya KEWAJIBAN (KW).
Hanya saja spanduk tersebut memberikan detail lain yakni tidak ada kewajiban (KW) di seluruh proyek di setiap dinas (OPD) Kota Pematang Siantar. Seperti Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Badan Bencana, PDAM dan seluruh OPD lainnya.

Spanduk itu sendiri dipasang melintang diatas jalan dan hal ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Terkait spanduk melintang ini, Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Robert Samosir mengatakan akan menertibkan.
“Kami masih konfirmasi ke yang terkait dan yang melintang akan kami tertibkan bila tidak ada izin atau pemberitahuan 🙏🙏,”tulis Kasatpol PP melalui WA, Kamis (2/3/2023).
Editor : Franki Siburian


































































