Beranda Kriminal Satnarkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Jalan Medan Miliki Sabu-sabu 2,54 Gram

Satnarkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Jalan Medan Miliki Sabu-sabu 2,54 Gram

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN Satres Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di pinggir jalan lintas Siantar-Seribudolok, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Jumat siang (18/2/2022) sekira pukul 13.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat adanya transaksi jual beli narkoba dilokasi penangkapan.

Selanjutnya, setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH memerintahkan Kanit II Ipda Rudi Hartono untuk melakukan pemeriksaan.

“Sesampainya di lokasi, team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 13.30 WIB, team melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berdiri di depan Hotel Raja sehingga langsung dilakukan pemeriksaan,”ujar Kasi Humas.

Hasil dari pemeriksaan diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial NS (32) warga Jl. Medan, Gang Air Bersih Kel. Naga Pitu, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, dari NS ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,54 gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung dan Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Dari hasil introgasi, ianya menerangkan bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali yang sebelumnya ia peroleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan depan sekolah jalan Meranti Kota Pematangsiantar,”kata Kasi Humas.

Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena ini merupakan perusak anak-anak yang menjadi penerus bangsa. NS diamankan untuk diproses pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu,”tutup Kasi Humas.

Editor : Franki Siburian